Operasi Antik Kuningan: 16 Tersangka, 9 Kasus Terungkap

Kamis 29-10-2026,15:13 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Para tersangka dalam perkara sabu dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika. Perkara tembakau sintetis juga diproses berdasarkan ketentuan hukum terkait narkotika dan penyesuaian pidana.

Untuk kasus obat keras atau obat terbatas, laporan Satresnarkoba mencantumkan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Adapun pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol dikenai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.

Penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.

Polres Kuningan Tangani 57 Laporan Sepanjang 2026

Selain hasil Operasi Antik, laporan Satresnarkoba Polres Kuningan mencatat penanganan perkara selama Januari hingga Oktober 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 57 laporan polisi dengan total 84 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 39 laporan yang melibatkan 50 tersangka telah dinyatakan selesai.

Dua laporan dengan tiga tersangka dihentikan. Sementara itu, 16 laporan yang melibatkan 31 tersangka masih dalam proses penyidikan.

Data tersebut menggambarkan perkembangan penanganan perkara narkotika dan tindak pidana terkait di wilayah hukum Polres Kuningan sepanjang sepuluh bulan pertama 2026.

Pengungkapan sembilan kasus dalam Operasi Antik Oktober 2026 menjadi bagian dari penindakan terhadap peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan pelanggaran terkait minuman beralkohol di Kabupaten Kuningan. Proses hukum terhadap perkara yang diungkap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Kategori :