Apakah Jual Beli Kucing Diperbolehkan Menurut Hukum Islam? Ternyata Ini Dalilnya

Apakah Jual Beli Kucing Diperbolehkan Menurut Hukum Islam? Ternyata Ini Dalilnya

Apakah Jual Beli Kucing Diperbolehkan Menurut Hukum Islam? Ternyata Ini Dalilnya-Times of India-rada'

BACA JUGA:5 Cara Bikin Anabul Bahagia, Ternyata Sederhana Lho! Cat Lovers Sudah Melakukannya?

Dalam Kitab Al-Mausutual Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan seperti berikut yang artinya:

“Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya.”

Dalam kitab fatwanya, Imam An-Nawawi menyebut jual kucing dan kera sebagai kebiasaan masyarakat. 

Dia berpendapat bahwa kedua hewan tersebut memenuhi syarat produk yang ditetapkan oleh norma jual dan beli fiqih.

BACA JUGA:Inilah 3 Tanda Kucing Sedang Sakit Gigi, Ayo Ketahui Sebelum Menjadi Parah!

“Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk. “ (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam an-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], hal. 76)

Dengan demikian, kita dapat membuat kesimpulan bahwa, dengan ketentuan muamalah, jual beli kucing peliharaan diperbolehkan. 

Namun, saat menjual kucing dan hewan peliharaan lainnya, hukum positif harus diperhatikan agar tidak melanggar undang-undang satwa-satwa yang dilindungi.

Dan ituah tadi penjelasan singkat tentang apakah jual beli kucing diperbolehkan dalam Islam beserta dengan hadits atau dalilnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait