Anggaran Terbatas, Gaji Terendah PPPK Paruh Waktu di Kuningan Rp750 Ribu

Anggaran Terbatas, Gaji Terendah PPPK Paruh Waktu di Kuningan Rp750 Ribu

Bupati Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar menyalami PPPK Paruh Waktu yang dilantik pada Selasa 16 Desember 2025 di halaman gedung Setda Kuningan. (Foto: Agus Panther)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam apel pagi yang digelar di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kuningan, Selasa (16/12).

Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini merupakan implementasi dari Keputusan Bupati Kuningan Nomor 800.1.2.5/KPTS.1289-BKPSDM/2025 tertanggal 21 November 2025.

SK Bupati itulah yang mengatur tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:Reses DPR RI di Kuningan Berujung Haru, H Rokhmat Ardiyan Serahkan Ambulans untuk Graha Berdaya

BACA JUGA:Ondin Jadi Direktur Utama dan Dede Dipercaya Jabat Direktur Operasional LPPL Kuningan, Andini Tersingkir

Bupati Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa para penerima SK kini telah sah menjadi bagian dari struktur pemerintahan daerah. 

Mantan Sekda Kuningan itu menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Mulai hari ini, saudara-saudara resmi menjadi bagian dari pemerintah daerah. Jaga nama baik institusi dengan dedikasi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati Dian dalam sambutannya.

Bupati yang pernah menjadi Kabag Humas Setda Kuningan itu juga mengingatkan agar para PPPK Paruh Waktu menjalankan amanah sesuai tugas masing-masing.

BACA JUGA:Mengungkap Sejarah RS Citra Ibu Kuningan yang Bakal Jadi Politeknik Kesehatan

BACA JUGA:Disewa 5 Tahun, Eks RS Citra Ibu Kuningan Jadi Poltekkes

Selain itu, Bupati meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan pendampingan serta pembinaan agar kinerja PPPK dapat berjalan maksimal.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dian secara terbuka menyampaikan kondisi keuangan daerah yang masih terbatas, sehingga berpengaruh pada sistem penggajian PPPK Paruh Waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: