Anggaran Terbatas, Gaji Terendah PPPK Paruh Waktu di Kuningan Rp750 Ribu

Anggaran Terbatas, Gaji Terendah PPPK Paruh Waktu di Kuningan Rp750 Ribu

Bupati Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar menyalami PPPK Paruh Waktu yang dilantik pada Selasa 16 Desember 2025 di halaman gedung Setda Kuningan. (Foto: Agus Panther)--

BACA JUGA:Kuningan Bidik Prestasi Biliar, D’jons Pool Hadirkan 36 Meja Berstandar Internasional

Seperti guru, tenaga kesehatan, teknisi, pranata komputer, pengelola tata usaha, dan profesi lainnya.

Pembaruan dokumen tersebut merupakan bagian dari Program Inovasi LAPTOP ASN (Layanan Adminduk Perubahan Terhadap Kelompok Pekerjaan Aparatur Sipil Negara), yang dirancang untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Kuningan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: