Hukum Menabrak Kucing Sampai Mati, Simak Penjelasan Buya Yahya, Termasuk Soal Mitos Dikafani
Buya Yahya memberi penjelasan mengenai hukum tidak sengaja menabrak kucing sampai mati.-Al Bahjah Tv-radarkuningan.com
BACA JUGA:Warga Kuningan Harus Tahu, Sekarang Ada Nomor Layanan Kegawatdaruratan 112, Bebas Kuota dan Pulsa
Bahkan, saat terjadi kecelakaan di jalan dan tidak sengaja, tentu tidak akan berdosa. Berbeda kalau tindakan tersebut dilatarbelakangi berbuat dzalim.
Kendati demikian, Buya Yahya tidak memungkiri bahwa ada keyakinan setelah menabrak kucing harus dikafani.
Bahkan, ada juga yang menyebut setelah menabrak harus membungkus mayatnya dengan baju yang digunakan atau baju yang menjadi favorit.
"Kalau sudah menabrak kucing memang perlu dikubur. Tapi tidak perlu dengan keyakinan macam-macam. Cukup kuburkan biasa."
"Kenapa harus dikubur, karena nanti bangkainya bisa mengganggu orang. Sesudah nabrak ya dikubur, ditanem. Tanpa harus ada keyakinan macam-macam," tegasnya.
"Ada keyakinan kalau jaketnya harus dipakai untuk mengafani kucing. Jaketnya sedekahkan kalau Anda tidak senang. Bukan dikasihkan kucing. Ini adalah keyakinan yang aneh-aneh di masyarakat," bebernya.
Dijelaskan Buya Yahya bahwa kucing sama seperti hewan lainnya. Tindakan yang tidak boleh dilakukan tentu saja berbuat dzalim dan menyiksanya.
Buya Yahya kembali menegaskan bahwa keyakinan tersebut tidak berdasar baik secara ilmiah maupun agama. Sehingga tidak perlu diikuti.
BACA JUGA:Imlek yang Terlupakan di Cilimus yang Dulu Jadi 'Desa Tionghoa' di Kabupaten Kuningan
"Keyakinan yang aneh-aneh di masyarakat itu, dari mana sumbernya? Harus dirubah dong," tanya Buya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
