DPRD Menerima LPj Bupati tentang APBD TA 2020
Pemerintah daerah juga harus memperkuat aspek pengawasan secara intern mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh Inspektorat dan tidak mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apa pun.
Bupati beserta seluruh jajaran, diminta Banggar untuk melakukan peninjauan dan kajian yang khusus dan mendalam terkait keberadaan dan keberlangsungan PDAU, khususnya dari segi feasibility ekonomi.
“Kita tentu tidak berharap adanya BUMD yang hanya membebani keuangan daerah tanpa kontribusi yang signifikan bagi penerimaan. Apabila orientasinya memang ke pelayanan, apa yang dikelola PDAU sebaiknya diserahkan saja kepada SKPD terkait,” ucapnya.
Kepada bupati beserta seluruh jajaran, dalam rangka pelaksanaan otonomi serta peningkatan peranan dan pemberdayaan BUMD dalam pembangunan daerah, DPRD mendesak agar segera diambil kebijakan dan langkah-langkah yang dianggap perlu. Antara lain melakukan pembinaan dan peningkatan kinerja BUMD serta upaya pemberdayaan yang tercakup dalam strategi usaha, penyehatan dan pertumbuhan perusahaan.
Langkah lainnya, yakni bupati harus menumbuhkan sekaligus mengembangkan kinerja BUMD yang berorientasi pada laba usaha untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PAD, melalui peningkatan keahlian dan profesionalisme direksi beserta seluruh stafnya. Serta juga dapat menanamkan sekaligus mengembangkan jiwa dan semangat wirausaha (entrepreneurship) pada direksi beserta seluruh staf BUMD dalam melaksanakan operasionalisasi usahanya.
Kepada bupati beserta seluruh jajaran, khususnya kepada DPUPR, Disdagperin, Disporapar, DPRD meminta untuk segera menyelesaikan atas kekurangan yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga atas kelebihan pembayaran yang disebabkan kekurangan volume pekerjaan di lingkungan masing-masing.
Khusus kepada dinas kesehatan, DPRD meminta agar bupati menekankan untuk mencarikan solusi terbaik terhadap pengelolaan penerimaan klaim dana JKN Non Kapitasi, yang selama ini menjadi temuan permasalahan oleh BPK-RI.
“Kami memahami bahwa dana ini secara urgensi memang ditunggu oleh para penerima klaim terutama puskesmas-puskesmas. Namun di sisi lain, proses maupun mekanismenya harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pinta Tresna. (muh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

