Tidak Berizin, Satpol PP Kuningan Tutup Toko Modern di Jalan Juanda Kuningan
Ketua Komisi I DPRD Kuningan Rohaman menegaskan bahwa toko modern di Jalan Juanda Kecamatan Kuningan tidak berizin sehingga sudah tepat dihentikan operasionalnya.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
BACA JUGA:Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing UMKM, Ini 5 Komitmen dari BRI
Menurut Jajang, pendirian toko modern tersebut yang tidak memiliki izin, bisa dikatakan ilegal dari pandangan hukum.
"Sekarang sudah ada tindakan penyegelan dan penutupan plang toko, yang menunjukkan bahwa secara hukum ini ilegal,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa langkah ke depan harus segera diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Komisi II DPRD Kuningan telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan berencana menggelar rapat gabungan bersama Komisi I, Komisi II, dan Komisi III.
BACA JUGA:Calon Lawan Timnas Indonesia Semakin Kuat, Target 4 Poin di Luar Jangkauan?
BACA JUGA:Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia Berubah, Ini Maknanya
"Rapat ini akan melibatkan mitra komisi dan dinas terkait, termasuk Diskopdagperin, untuk mendapatkan kejelasan informasi serta memastikan tindak lanjut yang akan dilakukan," paparnya.
Pihaknya akan memastikan, apakah perizinan usaha telah dikeluarkan, apakah ada rekomendasi dari Diskopdagperin, dan bagaimana analisisnya.
"Namun yang pasti, saat ini toko itu sudah ditutup karena ada pelanggaran aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan semangat ekonomi kerakyatan dalam menyelesaikan persoalan ini.
BACA JUGA:Bupati Kuningan Terpilih Ulang Tahun, Perayaan Berlangsung Sederhana tapi Istimewa
BACA JUGA:Korban Rumah Ambruk di Desa Cimara Diungsikan, Potensi Tanah Longsor Masih Mengancam
"Kita harus memahami kepentingan pedagang-pedagang di sekitar lokasi. Kami akan mencari solusi yang win-win agar semua pihak dapat terakomodir dengan baik," ujarnya.
Kaitan moratorium toko modern apakah Kecamatan Kuningan masuk dalam kawasan tersebut, ia pun tak menampiknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
