Ini Gebrakan Kasatreskrim Polres Kuningan, Ringkus Residivis Spesialis Pembobol Alfamart

Ini Gebrakan Kasatreskrim Polres Kuningan, Ringkus Residivis Spesialis Pembobol Alfamart

Tersangka berinisial HS (33), warga Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Barat.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil meringkus seorang pencuri spesialis minimarket modern. 

Tersangka berinisial HS (33), warga Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara mengungkapkan, penangkapan HS berawal dari laporan pencurian di Alfamart Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya. 

“Kejadian diketahui saat karyawan membuka toko sekitar pukul 06.45 WIB dan menemukan kondisi etalase berantakan serta brankas uang dalam gudang telah dirusak,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu 11 Mei 2025.

BACA JUGA:Dilepas Bupati Kuningan ke Tanah Suci, 438 Calon Jemaah Haji Kloter 9 Diberangkatkan

BACA JUGA:Sungai Citamba Makin Bersih: Aksi Nyata Warga Awirarangan Kuningan Jaga Lingkungan

Atap plafon gudang ditemukan jebol dan memori CCTV hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp78,6 juta. Setelah olah TKP dan penyelidikan, polisi menangkap HS di rumah istri sirinya di Indramayu.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk rokok, masker, parfum, sabun, dan barang-barang lainnya. HS mengaku beraksi bersama tiga rekan yang kini masih buron.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Nova. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: