Eks Kades Mancagar Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp1,09 Miliar

Eks Kades Mancagar Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp1,09 Miliar

Polres Kuningan gelar perkara kasus korupsi dana desa yang melibatkan eks Kades Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.-Agus Phanter-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana desa.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, menetapkan dan menahan mantan eks Kades Mancagar, berinisial ZS (66). 

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,09 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Maret 2025. Setelah melalui proses penyidikan panjang, penyidik akhirnya menemukan bukti kuat dan menetapkan ZS sebagai tersangka pada September 2025. Penahanan dilakukan sejak 29 September 2025 di Rutan Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Mugiono menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka bersama Kaur Keuangan Desa Mancagar, MS yang masih dalam pencarian, diduga melakukan pencairan dana desa di bank sesuai surat permintaan pembayaran. 

BACA JUGA:Bupati Dian Benarkan Kabar Oknum Sekdis Kuningan Ditahan Polda Jabar

BACA JUGA:Hari Pahlawan, Ketua LSM Frontal Kuningan: Pondasi Membangun Peradaban Berkeadilan

Namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pelaksana kegiatan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sebagian dana hasil pencairan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa di bank. Dana hasil pinjaman bahkan dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres dalam keterangan persnya, Senin 10 November 2025.

Dana desa yang dikelola Desa Mancagar mencapai Rp1,37 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,70 miliar pada tahun 2023. 

Namun sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan RAB. 

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699,50.

BACA JUGA:Sekdis Pemkab Kuningan Resmi Ditahan Polda Jabar, Terjerat Kasus Proyek Jalan Lingkar Timur

BACA JUGA:Misi Masjid Nurul Islam Karangtawang jadi 'Jogokariyan' Versi Kuningan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: