Warga Taraju Tusuk Paman, Ditangkap Polisi di Warung Kopi

Warga Taraju Tusuk Paman, Ditangkap Polisi di Warung Kopi

MM saat menjalani pemeriksaan di Polres Kuningan. Dirinya nekad menusuk pamannya karena sering mendapat hinaan. -Andre Mahardika-Radar Kuningan

BACA JUGA:Porkam Desa Bayuning Berakhir, Penyerahan Piala Dilakukan Bupati Dian

"Ini goloknya kan ukurannya masih panjang ya, golok, cuma kan berbentuk golok, saya lancipin," ucapnya menambahkan.

Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri dengan harapan korban meninggal dunia ditempat.

Sementara itu, ipar korban, Dedeh menceritakan bahwa anak korban mendengar jeritan kesakitan sang ayah dari dalam rumah.

Melihat korban bersimbah darah, anaknya langsung membawanya ke Rumah Sakit sekaligus melaporkan ke Polisi.

"Dari dalam rumah, terus kedengeran teriak teriak, korban udah berbaring gitu. Anak anaknya pada didalam, teriak sakit sakit, terus udah gitu saja, anaknya langsung keluar. Dikira tuh sakit apa, atau jatuh, ga ada dikira udah ditusuk," Dedeh menerangkan.

"Anaknya yang laki laki lihat si pelaku udah lari, bawa senjata tajam," ucapnya lagi.

Kurang dari 24 jam, pelaku asal desa Taraju, kecamatan Sindang Agung, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Kuningan.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara mengungkapkan, setelah mendapat laporan adanya penusukan langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Untuk kejadian penusukan di desa Taraju, kejadiannya itu pada hari Minggu malam, bada magrib. Korban setelah mengalami penusukan, langsung dibawa ke RSU 45 Kuningan. Langsung anaknya melapor ke Polres Kuningan," tutur Kasatreskrim kepada wartawan.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di sebuah warung kopi tak jauh dari lokasi kejadian.

"Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata MM ini ada unsur sakit hati. Kemudian kita laksanakan penyelidikan bersama tim, akhirnya MM bersama barang bukti diamankan," jelasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku harus mendekam di sel tahanan polres kuningan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku di jerat pasal 340 junto pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: