Nasib Anggota Dewan Langgar Kode Etik, DPRD Kuningan Segera Kirim Surat ke Gubernur
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menyebut bahwa proses putusan BK kaitan PAW terhadap seorang anggota dewan kini tengah memasuki tahapan akhir. -Agus Sugiarto-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Nasib kelanjutan anggota dewan yang melanggar kode etik, bakal diteruskan dengan DPRD Kabupaten Kuningan kirim surat ke Gubernur Jawa Barat.
Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait pelanggaran kode etik salah satu anggota dewan terus berlanjut.
Bahkan dalam waktu dekat, DPRD Kuningan bakal melayangkan surat ke Gubernur kaitan dengan hasil keputusan BK tersebut.
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menyebut bahwa proses putusan BK kaitan PAW terhadap seorang anggota dewan kini tengah memasuki tahapan akhir.
BACA JUGA:30 Pejabat Eselon II Ikuti Uji Kompetensi, Siap Tempati Posisi Baru di Pemkab Kuningan
BACA JUGA:Efisiensi, Pemkab Kuningan Pangkas Anggaran Sebanyak Rp45 Miliar
Dalam rapat paripurna sebelumnya, DPRD Kuningan secara resmi mengumumkan hasil sidang BK, yang menyatakan salah seorang anggota legislatif terbukti melanggar kode etik dewan.
Menyusul pengumuman tersebut, DPRD pun telah mengirimkan surat kepada partai politik yang bersangkutan untuk memproses PAW.
"Sejak diputuskan oleh BK, maka kewajiban kami di DPRD adalah menyampaikan hasil putusan melalui rapat paripurna," ucap Nuzul, Kamis 24 April 2025.
Surat tidak hanya dikirimkan kepada Gubernur, DPRD juga bakal memberikan surat ke partai politik yang bersangkutan.
BACA JUGA:Kebersihan Lingkungan Kantor jadi Perhatian Wabup Tuti
BACA JUGA:Semangat Hari Kartini, Polwan Polres Kuningan Donor Darah
"Kemudian kami berkirim surat kepada partai politik bersangkutan, kaitan putusan BK," katanya.
Ia menjelaskan, merujuk pada ketentuan perundang-undangan, keputusan BK dan hasil rapat paripurna wajib disampaikan kepada gubernur dalam jangka waktu paling lambat 30 hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
