Satu Tersangka Curanmor Ditangkap di Mandirancan, Satu Lainnya Masih Diburu
Penyidik Satreskrim Polres Kuningan sedang memeriksa tersangka curanmor yang berhasil diamankan, Selasa 13 Mei 2025.--
MWP ditangkap di kediamannya dan kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Cirebon.
Sementara rekan pelaku yang berinisial F, juga berasal dari Cirebon, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Ini Gebrakan Kasatreskrim Polres Kuningan, Ringkus Residivis Spesialis Pembobol Alfamart
BACA JUGA:Sungai Citamba Makin Bersih: Aksi Nyata Warga Awirarangan Kuningan Jaga Lingkungan
Menurut AKP Nova, MWP diketahui sebagai residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.
Ia dan rekannya sebelumnya melakukan pencurian motor di wilayah Cirebon, lalu menggunakan motor hasil curian tersebut untuk melakukan aksi serupa di Kuningan.
“Kendaraan hasil curian di Cirebon yang dipakai saat mencuri di Mandirancan sudah kami amankan. Namun, motor milik korban di Kuningan masih dibawa kabur oleh F dan masih dalam pencarian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MWP dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Dilepas Bupati Kuningan ke Tanah Suci, 438 Calon Jemaah Haji Kloter 9 Diberangkatkan
BACA JUGA:Ini Jurus Andalan Diskatan Kuningan Kendalikan Hama Tikus, Bangun Rumah Burung Hantu
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak lalai saat memarkirkan kendaraan, serta dianjurkan menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah kejahatan serupa. (")
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
