Polres Kuningan Bongkar Peredaran Uang Palsu Miliaran Rupiah, Empat Tersangka Diamankan
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, didampingi oleh Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit Pidum Ipda Arifin menggelar ekspos pengungkapan kasus uang palsu, Kamis 22 Mei 2025.--
“Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. AK berperan sebagai penyimpan dan pengedar, MS bertindak sebagai penghubung, sementara WS dan HM berperan sebagai penerima sekaligus penyimpan uang palsu,” lanjutnya.
Keempat pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) junto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
BACA JUGA:DPRD Kuningan Tinjau Longsor di Kaki Gunung Ciremai, Soroti Pembangunan Wisata
BACA JUGA:Uha Juhana: Bupati Dian Harus Segera Putuskan Pengisian Jabatan Sekda Kuningan Definitif
Mereka terancam hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp50 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan pemalsuan uang.
Karena tindakan semacam ini berpotensi mengganggu kestabilan ekonomi dan merugikan masyarakat secara luas.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam setiap transaksi tunai. Bila menemukan hal yang mencurigakan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada kepolisian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
