Kasus Peredaran Narkoba Selama Agustus 2025 di Kabupaten Kuningan

Kasus Peredaran Narkoba Selama Agustus 2025 di Kabupaten Kuningan

Polres Kuningan menunjukkan barang bukti dan para tersangka pengedar paket sabu, dan obat keras psikotropika yang berhasil diungkap selama Agustus 2025.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

"Dari hasil interogasi, H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AR. Kami langsung melakukan pengembangan dan bergerak menangkap AR di rumahnya,” ungkap AKP Jojo, akhir pekan kemarin dikutip dari Harian Radar Cirebon.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah AR, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di saluran kloset.

Selain barang bukti lainnya berupa satu bong, satu pipet kaca, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp45 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Kabarkan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Keluarga H Sahroni di Indramayu

"AR merupakan seorang residivis kasus serupa. Kedua tersangka menggunakan modus sistem tempel dalam peredaran narkotika ini," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri asal barang bukti sabu yang disebut-sebut didapat dari seorang warga Cirebon. 

"Kami akan mendalami jaringan pengedar ini hingga ke pemasok utamanya," ucapnya.

Untuk pengungkapan obat keras, AKP Jojo Sutarjo menjelaskan, salah satunya menjerat seorang mahasiswa berinisial NA (25), warga Astanajapura, Kabupaten Cirebon. 

Tersangka diamankan di depan lapangan sepak bola Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kuningan.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi 74 butir psikotropika jenis Alprazolam, uang hasil penjualan Rp52 ribu, sebuah handphone, serta sepeda motor tanpa nomor polisi dan surat-surat,” ungkap AKP Jojo.

Menurut pengakuan NA, barang haram tersebut didapat melalui transaksi lewat media sosial dengan seseorang berinisial T yang kini masih dalam penyelidikan. 

Modus operandi tersangka adalah dengan sistem tatap muka atau cash on delivery (COD).

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Pengungkapan berikutnya menyasar tersangka AM (21) yang berstatus mahasiswa dan AH (25). Keduanya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: