Keseharian Oknum ASN yang Terlibat Peredaran Uang Palsu di Kuningan

Keseharian Oknum ASN yang Terlibat Peredaran Uang Palsu di Kuningan

Polres Kuningan menggelar konferensi pers kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kuningan. Salah satu pelaku ternyata berstatus PPPK di salah satu dinas.-Tangkapan Layar-Radar Kuningan

Dijelaskan lebih lanjut, perihal status kepegawaian RM yang belakangan diketahui belum lama diangkat menjadi PPPK, pihaknya kembali menyerahkan kepada badan berwenang.

Dalam hal ini, kewenangan untuk menentukan nasib RM, ada di tangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Untuk status kepegawaian, ya itu nantinya kewenangan BKPSDM," pungkasnya.

BACA JUGA:Oknum Pegawai PPPK Kuningan Terlibat Kasus Uang Palsu, Polres Amankan Tiga Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polres Kuningan menggelar kasus peredaran uang palsu yang terjadi di lokasi berbeda di Kabupaten Kuningan.

Dari dua kasus tersebut, pihak Kepolisian telah menetapkan 3 orang tersangka. Salah satunya berstatus sebagai ASN di salah satu dinas.

Pelaku dengan inisial RM (26) itu, baru diangkat satu tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

RM berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan, setelah diketahui mengendarkan uang palsu di pasar tradisional yang ada di Kabupaten Kuningan.

Penangkapan RM, berdasarkan laporan dari salah satu pedagang di Pasar Galuh Luragung yang menjadi korban.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengatakan, modus yang digunakan para pelaku hampir sama, yakni berbelanja di toko-toko kecil dengan menggunakan uang palsu sehingga mendapatkan uang kembalian berupa uang asli.

Dijelaskan lebih lanjut, kasus yang melibatkan tersangka RM, terjadi pada Kamis 4 September 2025 di Pasar Galuh Luragung. 

"Telah diamankan RM (26), warga Kuningan. Dari tangan RM, polisi menyita lima lembar pecahan Rp20 ribu diduga palsu, satu unit sepeda motor, serta satu unit ponsel," jelas Kapolres Kuningan dalam konferensi pers, Rabu 10 September 2025.

Pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, tambah Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan uang palsu dari hasil cetak sendiri menggunakan printer milik temannya.

Uang palsu dengan pecahan Rp20 ribu itu, diselipkan dengan uang asli pecahan Rp10 ribu untuk membeli rokok di pasar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: