Belanja Pegawai Pemkab Kuningan Melebihi APBD, Segini Besarnya

Belanja Pegawai Pemkab Kuningan Melebihi APBD, Segini Besarnya

ILUSTRASI. Belanja Pegawai Pemkab Kuningan sudah melebihi batas ketentuan total APBD yakni sebesar 30 persen.-Dok-Jawa Pos

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KUNINGAN, sudah melebihi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kuningan Wahyu Hidayah, belanja pegawai Pemkab Kuningan saat ini mencapai 39 persen.

Angka tersebut, jelas Pj Sekda Kuningan, sudah melebihi batas total belanja pegawai dalam APBD yakni sebesar 30 persen.

Hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Undang-Undang tersebut menyatakan, bahwa belanja pegawai dalam APBD tidak boleh melebihi 30% dari total belanja daerah. 

BACA JUGA:Harga Sembako di Kuningan, Beras Stabil, Daging Ayam Potong Melonjak

BACA JUGA:Bupati Majalengka Ajak Warganya Berani Lapor

Dijelaskan Wahyu, jika tidak segera dilakukan pembenahan dalam belanja pegawai, tidak menutup kemungkinan Pemkab Kuningan bakal terkena sanksi.

"Kalau tidak segera dikoreksi, risikonya bukan hanya sanksi administratif atau pemangkasan transfer dana dari pusat, tapi juga akan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan," ujar Wahyu Hidayah dikutip dari Harian Radar Cirebon, Rabu 17 September 2025.

Untuk itu, Pemkab Kuningan kini tengah berusaha menyesuaikan kondisi fiskal. Sejumlah efisiensi anggaran dilakukan guna kestabilan pemerintahan.

Salah satunya, besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuningan, diberikan sebesar 20 persen yang berlaku mulai Agustus 2025.

Penyesuaian tersebut, akan mulai terasa pada pembayaran bulan September 2025 mendatang.

BACA JUGA:Pekan Depan, Pemkab Kuningan Perbaiki 200 Km Jalan Rusak

BACA JUGA:9 Murid SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru di Kabupaten Cirebon

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: