Usul Status Hukum BPR Jadi Perseroda, Diajukan Pemkab Kuningan
Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani MKn mengajukan raperda perubahan status hukum BPR jadi Perseroda dalam rapat paripurna DPRD Kuningan yang digelar di Gedung DPRD setempat, Kamis (23/10).-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
Namun, dengan perubahan regulasi terbaru di tingkat nasional, Pemerintah Kabupaten Kuningan perlu kembali menyesuaikan status hukum lembaga keuangannya agar sejalan dengan ketentuan terbaru.
"Transformasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan dan relevansi BUMD di tengah perubahan regulasi dan tantangan ekonomi yang terus berkembang," ujarnya.
Ia pun berharap dukungan dari DPRD Kuningan dalam pembahasan Raperda ini, agar proses transformasi kelembagaan tersebut dapat berjalan lancar dan memberi manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kita ingin agar keberadaan BPR Kuningan ke depan semakin kuat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
