WOW! Mantan Kades Mancagar Tilep Dana Desa Rp1,09 Miliar

WOW! Mantan Kades Mancagar Tilep Dana Desa Rp1,09 Miliar

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahanan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Kuningan yang diduga melakukan korupsi dana desa mencapai Rp1,09 miliar, Senin (10/11).-Istimewa-Radar Kuningan

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka bersama Kaur Keuangan Desa Mancagar, diduga melakukan pencairan dana desa di bank sesuai surat permintaan pembayaran. 

Namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pelaksana kegiatan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sebagian dana hasil pencairan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa di bank. Dana hasil pinjaman bahkan dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres.

Dana desa yang dikelola Desa Mancagar mencapai Rp1,37 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,70 miliar pada tahun 2023. 

BACA JUGA:Rumor Kian Panas, Manchester City Dikabarkan Siap Akuisisi Persib Bandung Usai Pertemuan Rahasia di Bangkok

BACA JUGA:Gara-gara Pelanggaran Keras, Luciano Guaycochea Harus Absen Dua Laga dan Bayar Denda Rp10 Juta

Namun sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan RAB. 

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699,50.

Adapun rincian kerugian tersebut terdiri atas kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp151,47 juta, kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan Rp269,54 juta, kekurangan volume pekerjaan Rp377,77 juta, dan kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi Rp292,75 juta.

Sejumlah perangkat desa dan pihak bank juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: