Moratorium Perumahan Dicabut, Aturan Pembangunan di Kuningan Kini Lebih Ketat

Moratorium Perumahan Dicabut, Aturan Pembangunan di Kuningan Kini Lebih Ketat

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna sedang memberikan penjelasan terkait pencabutan moratorium perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur, Jumat 21 November 2025. (Foto: Agus Panther/radar kuningan)--

"Pemerintah juga mewajibkan penerapan hunian berimbang: 3 unit rumah subsidi (MBR), 2 unit rumah menengah, dan 1 unit rumah komersial. Skema ini memastikan akses hunian tetap merata bagi berbagai kelompok masyarakat," tegas dia.

Syarat lain yang dinilai paling menantang adalah kewajiban membangun kolam retensi minimal 5% dari total lahan.

BACA JUGA:Rekam Jejak Wasit Gideon Dapaherang Jadi Sorotan saat Persib Bandung Hadapi Dewa United

BACA JUGA:Duel Panas di GBLA, Legiun Asing Persib Bandung dan Dewa United Siap Unjuk Kualitas

Pada lahan 5 hektare, sekitar 2.500 meter persegi harus dialokasikan untuk kolam penampung air hujan sebagai upaya mitigasi banjir.

Putu menyebut ketentuan kolam retensi merupakan rekomendasi akademisi seperti Prof. Swari dari Uniku dan Dr. Nur Rohman dari ITB yang fokus pada kajian hukum lingkungan dan perumahan berwawasan ekologis.

"Dengan dicabutnya moratorium dan diberlakukannya regulasi lebih ketat, pemerintah berharap pembangunan perumahan di Kuningan dan Cigugur dapat berlangsung lebih tertib, ramah lingkungan, dan mampu memenuhi kebutuhan hunian masyarakat," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: