Tanpa Perbup, Ketua LSM Frontal: Tunjangan DPRD Kuningan Terancam Masalah Hukum
DPRD Kuningan sedang melakukan rapat paripurna. (Dokumen)--
“Jika tunjangan DPRD dicairkan tanpa Perbup, maka pembayarannya tidak sah dan berisiko hukum,” tegas Uha.
Meski gaji pokok pimpinan dan anggota DPRD relatif kecil, total penghasilan mereka bisa menembus lebih dari Rp50 juta per bulan berkat berbagai tunjangan.
BACA JUGA:Disdukcapil Kuningan Tetap Buka di Hari Libur, Layani Warga Desa Karangmangu
BACA JUGA:Optimalisasi Aset Lahan Daerah, Strategi BPKAD Kuningan Demi Ketahanan Pangan dan PAD
Gaji pokok per bulan:
Ketua DPRD: ± Rp2,1 juta
Wakil Ketua: ± Rp1,6 juta
Anggota: ± Rp1,5 juta
Komponen tunjangan utama:
Tunjangan komunikasi intensif: Rp10,5 juta/bulan
Tunjangan perumahan: hingga Rp25 juta/bulan
Tunjangan transportasi: hingga Rp20,5 juta/bulan
Belanja penunjang operasional pimpinan
Tunjangan reses: Rp10,5 juta per reses
Menurut Frontal Kuningan, besarnya tunjangan inilah yang memungkinkan sebagian anggota DPRD mengajukan pinjaman bank hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah, dengan jaminan SK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
