Tanpa Perbup, Ketua LSM Frontal: Tunjangan DPRD Kuningan Terancam Masalah Hukum

Tanpa Perbup, Ketua LSM Frontal: Tunjangan DPRD Kuningan Terancam  Masalah Hukum

DPRD Kuningan sedang melakukan rapat paripurna. (Dokumen)--

“Jika tunjangan DPRD dicairkan tanpa Perbup, maka pembayarannya tidak sah dan berisiko hukum,” tegas Uha.

Meski gaji pokok pimpinan dan anggota DPRD relatif kecil, total penghasilan mereka bisa menembus lebih dari Rp50 juta per bulan berkat berbagai tunjangan.

BACA JUGA:Disdukcapil Kuningan Tetap Buka di Hari Libur, Layani Warga Desa Karangmangu

BACA JUGA:Optimalisasi Aset Lahan Daerah, Strategi BPKAD Kuningan Demi Ketahanan Pangan dan PAD

Gaji pokok per bulan:

Ketua DPRD: ± Rp2,1 juta

Wakil Ketua: ± Rp1,6 juta

Anggota: ± Rp1,5 juta

Komponen tunjangan utama:

Tunjangan komunikasi intensif: Rp10,5 juta/bulan

Tunjangan perumahan: hingga Rp25 juta/bulan

Tunjangan transportasi: hingga Rp20,5 juta/bulan

Belanja penunjang operasional pimpinan

Tunjangan reses: Rp10,5 juta per reses

Menurut Frontal Kuningan, besarnya tunjangan inilah yang memungkinkan sebagian anggota DPRD mengajukan pinjaman bank hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah, dengan jaminan SK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: