Tanpa Perbup, Ketua LSM Frontal: Tunjangan DPRD Kuningan Terancam Masalah Hukum

Tanpa Perbup, Ketua LSM Frontal: Tunjangan DPRD Kuningan Terancam  Masalah Hukum

DPRD Kuningan sedang melakukan rapat paripurna. (Dokumen)--

Ironisnya, tunjangan DPRD Januari 2026 diketahui sudah dicairkan, padahal tidak didasari Perbup maupun SK Bupati. Kondisi ini disebut sebagai kesalahan fatal dalam tata kelola APBD.

BACA JUGA:Pastikan Petani Raih Hasil Panen yang Layak, Babinsa Panawuan Turun Dampingi Bulog

BACA JUGA:Yamaha Anniversary 70 Tahun, Livery Ikonik Edisi Spesial Resmi Mengaspal !

Pada tahun 2025, pencairan juga bermasalah karena menggunakan SK Bupati. Untuk 2026, bahkan tidak ada regulasi pelaksanaan sama sekali.

Pengeluaran APBD tanpa dasar hukum sah berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika terbukti, konsekuensinya bisa berupa pengembalian kerugian negara hingga sanksi pidana.

Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran (PA) dinilai lalai karena memasukkan anggaran tunjangan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 tanpa payung hukum.

DPA sendiri merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar operasional penggunaan anggaran. Kesalahan dalam DPA dan RKA dapat berujung pada proses hukum oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Grebek Sekre, YRFI Jawa Barat Perkuat Solidaritas Komunitas Yamaha di Bandung

BACA JUGA:Kasus Sabu di Kuningan, Tiga Perempuan dan Oknum Perangkat Desa Masuk Bui

BPK RI Perwakilan Jawa Barat dijadwalkan melakukan audit LKPD Pemkab Kuningan Tahun 2025 pada akhir Februari 2026. Jika ditemukan pembayaran tunjangan DPRD tanpa dasar hukum, hal tersebut berpotensi menjadi temuan serius.

"Karena persoalan ini terus berulang, Frontal Kuningan menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari kontrol sosial," ketus Uha. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: