HHBK Getah Pinus di Ciremai Dinilai Sah, Pengamat Minta Pendekatan Dialogis

HHBK Getah Pinus di Ciremai Dinilai Sah, Pengamat Minta Pendekatan Dialogis

Pengamat hukum kehutanan, Dadan Taufik F, menyatakan bahwa pemanfaatan HHBK oleh masyarakat desa penyangga tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal. (Istimewa)--

Selain penyadapan HHBK, KTH juga mengklaim aktif dalam kegiatan konservasi seperti pembibitan tanaman endemik, penanaman sekitar 100 ribu pohon dalam dua tahun terakhir, serta keterlibatan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Dr Dadan, jika terdapat kekhawatiran terhadap praktik di lapangan, solusinya adalah penguatan pengawasan dan tata kelola, bukan penolakan menyeluruh terhadap hak masyarakat yang telah diatur dalam regulasi.

BACA JUGA:Iklim Investasi di Kuningan Positif, Rp150 Miliar Masuk di Desa Cihirup

BACA JUGA:Anti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha

Dalam konteks ini, peran Balai Taman Nasional Gunung Ciremai dinilai penting sebagai pengelola kawasan sekaligus mediator antara kepentingan konservasi dan aspirasi warga.

Ia menegaskan, menjaga Gunung Ciremai tidak hanya berkaitan dengan kelestarian kawasan, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Pendekatan dialogis dan berbasis hukum dinilai menjadi kunci agar upaya konservasi berjalan beriringan dengan kesejahteraan warga desa penyangga. (")

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: