HHBK Getah Pinus di Ciremai Dinilai Sah, Pengamat Minta Pendekatan Dialogis
Pengamat hukum kehutanan, Dadan Taufik F, menyatakan bahwa pemanfaatan HHBK oleh masyarakat desa penyangga tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal. (Istimewa)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM— Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai terus menjadi perhatian publik.
Di tengah adanya penolakan dari sejumlah pihak, pengamat hukum menilai aktivitas tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari skema kemitraan konservasi.
Pengamat hukum kehutanan, Dadan Taufik F, menyatakan bahwa pemanfaatan HHBK oleh masyarakat desa penyangga tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.
Menurutnya, regulasi yang berlaku justru membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi melalui mekanisme kemitraan.
BACA JUGA:Polemik Penyadapan Getah Pinus, Ketua PSI Kuningan: KTH Itu Penjaga Hutan Ciremai, Bukan Perusak
BACA JUGA:Payung Hukum Belum Rampung, Pencairan Tunjangan DPRD Kuningan Sudah Berjalan
“Pemungutan HHBK merupakan hak masyarakat desa penyangga yang dijamin dalam skema kemitraan konservasi. Pelaksanaannya terkontrol dan berbasis perjanjian kerja sama,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, perdebatan publik seharusnya mengedepankan data dan regulasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Narasi yang berkembang tanpa penjelasan utuh dikhawatirkan memicu konflik sosial.
Secara regulatif, kemitraan konservasi di TNGC berlandaskan Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017, Perdirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018, serta SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193 Tahun 2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai di Kabupaten Kuningan dan Majalengka.
Dalam skema tersebut, masyarakat desa penyangga dilibatkan sebagai mitra, bukan pihak yang dijauhkan dari kawasan.
BACA JUGA:Rumah Yatim Desa Langseb Disatroni Maling, Uang untuk Buka Puasa-Sahur Raib
BACA JUGA:Masuk Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Masih Tinggi
Model ini dinilai sejalan dengan pendekatan konservasi modern yang menekankan keseimbangan antara perlindungan ekologi dan pemberdayaan ekonomi.
Sebanyak 28 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kuningan dan Majalengka disebut telah menjalani proses administrasi sejak 2021, mulai dari usulan desa, forum diskusi, konsultasi publik, hingga verifikasi subjek dan objek. Pembaruan data terakhir dilakukan pada Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
