Pengedar Sabu Ciwaru Tumbang, Polisi Sita 7 Gram Lebih dan Ribuan Obat Terlarang

Pengedar Sabu Ciwaru Tumbang, Polisi Sita 7 Gram Lebih dan Ribuan Obat Terlarang

Aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba sepanjang Februari 2026.--

Salah satunya dengan sistem tempel, yakni menyimpan narkotika di lokasi tertentu lalu mengirimkan titik lokasi kepada pembeli. Selain itu, transaksi juga dilakukan secara langsung atau cash on delivery (COD).

Kasus yang cukup menonjol adalah penangkapan tersangka TS (31), warga Desa Ciwaru. Ia ditangkap di pinggir jalan wilayah Ciwaru.

BACA JUGA:Polres Kuningan Bongkar 4 Kasus Narkoba Februari 2026, Lima Tersangka Diamankan

BACA JUGA:Yamaha Hadirkan Layanan Siaga dan Promo Menarik Sambut Libur Lebaran 2026

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan telepon genggam yang berisi peta lokasi penyimpanan sabu.

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan pelaku dalam sedotan plastik.

“Dari hasil pengembangan berdasarkan peta di ponsel tersangka, kami menemukan 27 paket sabu dalam sedotan hitam dan 10 paket sabu dalam sedotan bening hijau dengan total berat kotor 7,4 gram,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip kecil, gunting, serta sedotan boba.

BACA JUGA:Polsek Pancalang Santuni 26 Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

BACA JUGA:Empat Jabatan Strategis Kosong, Perebutan Kursi Kepala OPD Dimulai

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hijau tanpa pelat nomor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T yang diduga berasal dari Bogor.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:Ramadan Penuh Berkah, MPC Pemuda Pancasila Kuningan Turun ke Jalan, Bagikan 2.000 Takjil

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: