Pengedar Sabu Ciwaru Tumbang, Polisi Sita 7 Gram Lebih dan Ribuan Obat Terlarang
Aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba sepanjang Februari 2026.--
BACA JUGA:Turun ke Kuningan, BPK Periksa Proyek Jalan Tahun Anggaran 2025
Sementara untuk kasus psikotropika dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Adapun pelaku peredaran obat keras ilegal dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
