Gerebek Warung dan Ruko, Polres Kuningan Sita 62 Botol Miras

Gerebek Warung dan Ruko, Polres Kuningan Sita 62 Botol Miras

Polres Kuningan menyita 62 botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung kelontong dan ruko dalam razia yang digelar di tiga wilayah, yakni Kuningan, Kramatmulya, dan Cilimus. (Istimewa)--

Kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala, terutama di lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.

"Tujuan kami menjaga ketertiban dan menciptakan kondisi yang aman. Cipta kondisi ini terus kami tingkatkan, dengan menyasar lokasi-lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat terdapat peredaran miras,” ujarnya.

BACA JUGA:MAXI TOUR BOEMI NUSANTARA 2026, Merajut Keindahan Indonesia Dalam Satu Cerita Perjalanan

BACA JUGA:Ganas di Arena! Rider Muda Kuningan Rizqy Taklukkan President Cup 2026

Razia Miras Juga Menyasar Tempat Hiburan

Penertiban peredaran miras oleh Polres Kuningan sebelumnya juga dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Linggarjati.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menemukan dan menyita puluhan botol minuman keras.

Langkah penertiban di warung, ruko, maupun tempat hiburan malam tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Polisi menilai informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan lokasi yang menjadi sasaran penertiban.

BACA JUGA:Rayakan Kemerdekaan, Yamaha Hadirkan Karnaval GEAR ULTIMA di 9 Kota

BACA JUGA:Bukan Cuma Taktik! Tim Sepak Bola Kuningan Genjot Fisik Jelang Porprov

Karena itu, masyarakat diimbau aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

Razia akan terus dilakukan secara berkala dengan menyasar lokasi-lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi tempat peredaran miras di wilayah hukum Polres Kuningan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: