Knalpot Brong Ditertibkan, Polisi Kuningan Amankan 36 Motor
Satlantas Polres Kuningan kembali menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. -Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penertiban dilakukan di dua lokasi, yakni kawasan Cirendang dan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Kegiatan tersebut menyasar kendaraan yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus ketertiban lalu lintas.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun kelengkapan dokumen pengendara.
Di kawasan Cirendang, petugas mengamankan 6 STNK dan melakukan penindakan terhadap 16 kendaraan roda dua yang menjadi sasaran kegiatan.
BACA JUGA:Perusakan Tugu di Kuningan, MPC PP Laporkan AT ke Polisi, Ini Duduk Perkaranya
BACA JUGA:DPRD Jabar Dorong Aspirasi Desa Linggarjati Masuk APBD
Penertiban kemudian dilakukan di wilayah Ciawigebang. Dari lokasi tersebut, petugas mencatat 3 STNK serta 20 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Dengan demikian, dari dua lokasi penertiban tersebut terdapat 36 kendaraan roda dua yang menjadi sasaran penindakan dan 9 STNK yang diamankan.
Polisi Ingatkan Pengendara soal Knalpot Brong
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui KBO Satlantas Polres Kuningan IPTU Deni Supriyana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Penertiban juga diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan Nasional Bersama Yamaha, Hadirkan Kejutan Bentuk Apresiasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

