Gubernur Jabar Kunjungi Rumah Korban Pembunuhan Oknum Polisi di Indramayu

Gubernur Jabar Kunjungi Rumah Korban Pembunuhan Oknum Polisi di Indramayu

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didampingi Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengunjungi keluarga almarhumah Putri Apriyani di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu, Kamis (28/8). -BURHANUDIN-Radar Indramayu

BACA JUGA:Jadwal Final Bupati Cup 2025, Kuningan vs Luragung

Pasal tersebut mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana lebih ringan yakni 7 tahun penjara.

"Jika hanya dikenakan Pasal 351 ayat 3, tentu hal ini sangat mengecewakan pihak keluarga korban," ungkap Toni. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: