Oknum Guru Pelaku Pelecehan Murid SD di Kabupaten Cirebon Dipindahtugaskan

Oknum Guru Pelaku Pelecehan Murid SD di Kabupaten Cirebon Dipindahtugaskan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon H Ronianto SPd MM mengaku masih mendalami kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru kepada sembilan anak sekolah dasar, kemarin.--Radar Cirebon

CIREBON, RADARKUNINGAN.COM - Oknum guru di Kabupaten Cirebon yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap sjumlah murid SD, dipindahtugaskan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs H Ronianto SPd MM, pihaknya masih melakukan pendalaman sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

"Hari Senin kemarin sudah dipanggil oleh Korwil Bidikcam. Kemudian hari Selasa, kita undang yang bersangkutan tapi tidak hadir lantaran sakit," kata Ronianto diktuip dari Harian Radar Cirebon, Rabu 17 September 2025.

Birokrat yang akrab disapa Roni itu mengaku, sudah mengambil langkah. Salah satunya mengevaluasi pelaku dan mengeluarkan surat tugas agar yang bersangkutan dipindahtugaskan ke tempat lain. 

Hanya saja, terkait sanksi yang  bakal dijatuhkan kepada oknum guru tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tidak bisa melakukannya.

BACA JUGA:Utang Petani Indramayu Rp1,4 Triliun Ternyata Lebih Baik dari Karawang dan Subang

"Terkait sanksi itu kewenangannya ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Disdik lebih kepada evaluasi dan memindahkan sementara pelaku agar tidak terjadi trauma pada korban," jelasnya.

Menurutnya, lokasi penugasan baru guru tersebut masih dalam tahap analisis, sementara penanganan terhadap para korban kini ditangani langsung oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

Disinggung mengenai kemungkinan guru tersebut diberhentikan atau dipensiunkan dini, Roni menegaskan bahwa semua bergantung pada hasil pemeriksaan resmi. Sejauh mana kesalahannya. 

"Kalau di PGRI, apapun bentuk kesalahannya, kami akan berupaya memberikan sanksi yang seadil-adilnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tandas Ronianto yang juga Ketua PGRI Kabupaten Cirebon itu. 

Sebelumnya, salah satu guru SDN di Kecamatan Weru berinisial W diduga melakukan pelecehan terhadap sembilan siswa di bawah umur. 

BACA JUGA:Di Majalengka, Harga Daging Ayam Tembus Rp47 Ribu

Bahkan, keluarga korban dugaan pelecehan seksual resmi melaporkan oknum guru berinisial W ke Polresta Cirebon, kemarin.  

Laporan itu disampaikan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan pendampingan dari Ketua Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Indonesia Kabupaten Cirebon Fifi Sofiyah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: