Caci Maki Pengacara, Heri Purnama Dipolisikan

Caci Maki Pengacara, Heri Purnama Dipolisikan

KUNINGAN-Pengacara asal Cirebon Bambang Lasmin Ariek SH melaporkan Heri Purnama Spd Mpdi ke Polda Jabar atas perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan karena telah mencaci maki dan berkata kasar di hadapan warga Cipasung. Melalui pengacaranya Yanto Irianto SH MH, pelaporan Bambang tersebut didasari atas kejadian perselisihan saat proses mediasi persoalan hutang piutang yang ditangani kliennya bernama Samsul Ma\'arif warga Cikijing, Kabupaten Majalengka, dengan Enan warga Desa Cipasung, di Aula Desa Cipasung, Kecamatan Darma, pada tanggal 4 November lalu. Enan yang kala itu tidak hadir dan mewakilkannya kepada  dua orang yang mengaku masih ada hubungan keluarga yaitu Heri Purnama dan Benny Suhendra, ternyata menyerang secara verbal dua pengacara Samsul dengan kata kasar di hadapan banyak orang. \"Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah Desa Cipasung kala itu dihadiri banyak warga. Klien saya Bambang yang hadir mendampingi Pak Syamsul malah mendapat serangan cacian dan makian serta kata-kata kasar \"belegug\" dan pengacara rentenir oleh Heri Purnama dan Benny Suhendra di hadapan banyak orang. Tentu ini tidak bisa diterima oleh klien kami, sehingga meneyerahkan persoalan ini kepada pihak berwajib,\" ungkap Yanto kepada Radar Kuningan. Yanto mengatakan, dia bersama kliennya telah mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan perbuatan tidak menyenangkan Heri Purnama dan Benny Suhendra tersebut. Atas pelaporan tersebut, Yanto berharap, kliennya bisa mendapatkan keadilan dan membersihkan nama baiknya. \"Persoalan awalnya hanya hutang pitung antara Pak Syamsul Ma\'arif dengan Bu Enan sebesar Rp200 juta. Dalam perjanjian, Bu Enan menjanjikan akan memberikan fee 10 persen setiap bulan dari total pinjaman selama 10 bulan. Artinya, akan ada keuntungan untuk Pak Syamsul sebesar Rp20 juta setiap bulan selama 10 bulan, atau total Rp200 juta. Namun sudah berjalan beberapa bulan, ternyata janji tersebut tidak dipenuhi, hingga akhirnya klien Pak Bambang menagih pengembalian uang tersebut hingga akhirnya berlanjut pertemuan mediasi di aula Desa Cipasung,\" ungkap Yanto. Dalam pertemuan mediasi tersebut, lanjut Yanto, kliennya sudah meminta secara baik-baik pengembalian uang tersebut berikut fee yang dijanjikan. Kalaupun ternyata tidak sanggup, kata Yanto, kliennya meminta agar Enan cukup mengembalikan utang pokoknya saja yaitu Rp200 juta. \"Namun bukan penyelesaian pembayaran hutang yang didapat, malah klien kami mendapat cacian dan hinaan tadi. Hingga akhirnya pertemuan tersebut bubar tanpa ada kesepakatan, malah perlakuan tidak menyenangkan yang didapat klien kami maka keesokan harinya kami langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar,\" ujar Yanto. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: