APBD 2020 Disahkan, Belanja Pegawai Masih Tinggi

APBD 2020 Disahkan, Belanja Pegawai Masih Tinggi

KUNINGAN-Menjelang batas akhir waktu yang ditentukan, DPRD akhirnya menetapkan APBD TA 2020 melalui sidang paripurna yang digelar Kamis (28/11). Dalam APBD ini, tercatat alokasi belanja pegawai masih tinggi. Belanja pegawai yang selalu menduduki alokasi tertinggi, untuk APBD TA 2020 mencapai Rp1.311.189.191.813, 00 (1, 3 Triliun lebih), atau lebih dari 70 persen dari jumlah APBD sebesar Rp2.612.151.604.575, 00 (2,6 Triliun lebih). APBD TA 2020 ini lebih besar dari APBD 2019 sebesar Rp2.561.587.902.786,00 (2,5 Triliun lebih). Jika dibandingkan dengan APBD 2019, dimana belanja pegawainya sebesar Rp1,2 Triliunan lebih, belanja pegawai pada APBD 2020 mengalami kenaikan 3,50 persen, atau selisih lebih sebesar Rp44,293 miliar lebih. Belanja pegawai ini dialokasikan untuk gaji dan tunjangan Rp872 miliar lebih, gaji dan tunjangan P3K Rp13,9 miliar lebih, dan tambahan penghasilan PNS Rp425,104 miliar lebih. Angka sebesar itu menjadi sorotan banyak pihak, sehingga mestinya Pemda dan DPRD dapat lebih menghemat alokasi-alokasi lain yang tidak begitu urgen. Sementara itu, dalam laporannya sebelum APBD 2020 disahkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan melalui jubir Etik Widyawati, terkait belanja tidak langsung, pihaknya menyadari bahwa besar kecilnya proporsi belNja tidak langsung tidak secara otomatis mempengaruhi tingkat efektifitas dan efisiensi anggaran, mengingat masih ada belanja-belanja kepentingan publik yang secara struktur berada pada komponen belanja tidak langsung. \"Terkait dengan tingginya belanja pegawai dari keseluruhan belanja daerah pada RAPBD TA 2020, pada dasarnya bisa kami maklumi. Kami berusaha memahami bahwa kebijakan tersebut sudah direncanakan secara matang dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\" kata Etik. Sementara itu, Bupati H Acep Purnama SH MH bersama Ketua DPRD Nuzul Rachel SE, menandatangani berita acara pengambilan keputusan APBD 2020 setelah melalui persetujuan seluruh anggota dewan. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: