Datangi DPRD, Driver Ojol Tuntut Zona Merah Dicabut

Datangi DPRD, Driver Ojol Tuntut Zona Merah Dicabut

KUNINGAN-Puluhan pengemudi (driver) Ojek Online (Ojol), mendatangi gedung DPRD Kuningan, Senin (2/12). Melalui pimpinan DPRD dan Komisi terkait, mereka menuntut agar Dinas Perhubungan (Dishub) mencabut plang zona merah angkutan online yang sudah diberlakukan. Awalnya, para Driver Ojol ini akan mengerahkan sekitar 700an anggota untuk menggelar aksi demonstrasi sebagaimana dilakukan ratusan sopir angkutan kota (Angkot) beberapa waktu lalu. Namun karena tidak diberikan izin oleh pihak Kepolisian, dan mereka pun hanya diperbolehkan untuk beraudiensi dengan pimpinan DPRD H Dede Ismail SIP MSi, Komisi III yang diketuai Dede Sudrajat, dan Kepala Dishub Dr Deni Hamdani MSi. Audiensi di ruang sidang paripurna pun berjalan alot. Ketua Forum Bersama Transportasi Online Kuningan (FBTOK) Paulus Suparman, menyampaikan kedatangan para Driver Angkutan Online tersebut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Pihaknya pun mempertanyakan persetujuan Dishub terhadap beberapa tuntutan sopir angkot, sehingga menimbulkan persoalan baru di lapangan. Pihaknya menuntut agar pihak terkait segera mencabut zona merah yang sudah ada plangnya di beberapa tempat, mengingat hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang. FBTOK yang beranggotakan 15 komunitas angkutan online ini, bahkan mengancam akan menggelar aksi seluruh driver angkutan online di Kuningan jika tuntutan mereka tidak dikabulkan. Namun demikian, Paulus mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan bersama setelah dilakukan pertemuan semua pihak, baik angkutan online, angkutan konvensional, Dishub, dan juga DPRD, Rabu besok (4/12). Pihaknya pun meyakini aka nada jalan keluar terbaik dari pertemuan nanti, mengingat semuanya sama-sama berusaha untuk menafkahi keluarga, baik sopir angkutan online maupun angkutan umum. “Kita menunggu saja, tuntutan kita nanti ada penjelasan hari Rabu. Lebih baik kita menunggu, nanti ada hasil yang menggembirakan dengan kesepakatan tidak ada salah satu yang dirugikan. Kita sama-sama supir, cuma bedanya kita memakai aplikasi, mereka tidak,” kata Paulus. Paulus kembali menjelaskan, sebenarnya tidak ada yang aturan yang mengatur tentang zona bagi angkutan online, karena yang ada hanya ada leter S untuk larangan mangkal dan larangan berhenti yang berlaku bagi semua angkutan. Sehingga menurutnya, semua harus mematuhi leter S tersebut, yakni larangan mangkal dan menurunkan penumpang. “Zona merah itu diartikan sama saudara kita tidak boleh menurunkan atau menjemput penumpang di situ. Itu yang kita tidak bisa terima. Di Undang-Undang tidak ada aturan yang mengatur zona angkutan online untuk tidak menurunkan atau menaikkan penumpang di situ, yang ada untuk semua angkutan seperti dilarang parkir, dan larangan lain secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, jumlah angkutan online di Kabupaten Kuningan yang terdaftar ada sekitar 800-an, hanya saja yang masih aktif ada sekitar 500-an saja. Ditanya terkait KIR, ia menjawab dahulu yang 1008 untuk membayar KIR, diakui Paulus, ada beberapa rekannya dulu sempat mendaftar hingga menghabiskan biaya sebesar Rp500 ribu. Namun ia tidak menjelaskan kemana uang itu masuk, lantaran hanya mendapat cerita dari rekannya tersebut. “Saya mendapatkan cerita, gak tahu kemana masuknya. Yang penting saya sudah membikin lewat online tapi belum sampai ke ASK. Itu teman saya juga baru sekedar mendaftar, kalau ASK kan terbitnya dari Provinsi,” tutur Paulus. Sementara itu, Kadishub Dr Deni Hamdani MSi, mengungkapkan terkait tuntutan para driver angkutan online tersebut khususnya untuk mencabut zona merah, keputusannya akan menunggu hasil pertemuan dengan semua pihak, termasuk mempertemukan perwakilan angkutan online dan angkutan umum, Rabu besok. “Bagaimana pun juga keberadaan angkutan umum tidak boleh kita napikkan, tidak boleh kita abaikan. Mereka bagian dari warga Kuningan yang wajib kita jaga suasana kebatinannya dalam berusaha juga,” sebut Deni. Karena menurut Deni, seandainya Dishub mencabut zona merah secara langsung, berarti hal itu akan melukai para sopir angkutan umum (konvensional, red), terkecuali memang pihak terkait dapat menerimanya, ia pun akan mempersilahkan. “Kita kepada angkutan online juga tidak alergi kok. Saya pribadi sering menggunakan, anak saya juga sering pesan GoFood,” tambahnya. Ditanya kenapa sejumlah tuntutan angkutan umum langsung dikabulkan, sementara tuntutan angkutan online harus menunggu Rabu besok, ia menjawab sampai saat ini semua masih berjalan seperti biasa saja (belum semua terkabulkan, red), namun beberapa diantaranya sedang dalam proses penyelesaian. Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD H Dede Ismail didampingi Ketua Komisi III Dede Sudrajat dan anggota Sri Laelasari, dan Saldiman Kadir, memastikan DPRD akan mencari jalan terbaik dengan mempertemukan semua pihak, Rabu besok. Ia meyakini semua persoalan akan teratasi dengan baik tanpa menyisakan persoalan lainnya. “Nanti hari Rabu saja kita rapat kerja. Semua pihak kita undang untuk bertemu. Saya sudah biasa menyelesaikan masalah di sini. Insya Allah nanti juga selesai, saya yakin itu,” ucap Ketua DPC Gerindra itu. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: