Kejari Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
KUNINGAN-Di penghujung tahun 2019 ini, Kejaksaan Negeri Kuningan kembali memusnahkan berbagai macam barang bukti tindak pidana umum yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kuningan. Bertempat di halaman parkir Kantor Kejari Kuningan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kajari Kuningan L Tedjo Sunarno SH MH bersama Bupati Kuningan Acep Purnama, Kapolres AKBP Iman Setiawan, Kepala Pengadilan Negeri Kuningan Uli Purnama SH MH, Kasdim 0615 Kuningan Mayor Inf Dedy Suhardjito. Secara bersama-sama, barang bukti hasil kejahatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblander untuk obat-obatan terlarang hingga dihancurkan menggunakan palu godam untuk handphone dan senjata tajam. Kajari Kuningan L Tedjo Sunarno SH MH mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari 29 perkara pidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum selama tahun 2019. Dikatakan, sebagian besar barang bukti tersebut adalah dari kasus narkoba dan sisanya dari pidana umum seperti pencurian dan penganiayaan. \"Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini merupakan yang kedua kalinya selama tahun 2019. Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kuningan untuk melakukan eksekusi terakhir terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri,\" ungkap Tedjo kepada awak media. Tedjo menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini meliputi sebanyak 29 perkara yang terdiri dari sebanyak 9 mengedarkan obat-obatan keras tanpa ijin dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 8.498 butir, 7 perkara narkotika jenis ganja dan shabu- shabu dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6,86 gram dan 4 batang pohon ganja, dan 13 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum dengan barang bukti yang dimusnahkan 1 buah senjata laras panjang, 1 buah golok, 1 buah samurai, 1 buah pisau, 1 buah pisau jenis komando, 3 buah handphone, 1 unit gergaji, 24 botol arak, 1 buah tas, 1 buah jaket, 1 buah plat nomor dan 169.008 batang rokok ilegal. Sementara itu Bupati Kuningan Acep Purnama mengapresiasi acara pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk sinergitas yang baik antara penegak hukum di Kabupaten Kuningan yaitu kepolisian, Kejari dan Pengadilan Negeri. Atas hal tersebut, Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk selalu taat terhadap hukum dan menghindari segala macam bentuk tindakan kejahatan yang bisa merugikan orang lain bahkan dirinya sendiri. \"Segala bentuk pelanggaran hukum membawa dampak buruk serta merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Oleh sebab itu perlu mari kita cegah dan hindari bersama-sama, terutama memerangi peredaran Narkotika dan obat terlarang yang tidak hanya merusak diri pribadi pemakainya namun juga bangsa dan negara,\" ujar Bupati. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: