Banyak Kafe Melanggar Perda, Pemerintah Jangan Tebang Pilih
KUNINGAN-Sejumlah tempat hiburan malam dan kafe di Kabupaten Kuningan disinyalir melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Oleh karena itu sepatutnya Pemerintah Kabupaten Kuningan segera bertindak untuk menertibkan. Ketua Ormas Islam Pagar Aqidah (Gardah) MKD 05 Kuningan Dadan Somantri berharap agar pemerintah bisa memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha hiburan tersebut. Menurutnya, beberapa kafe tersebut tidak hanya melanggar Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, namun juga Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Minuman Beralkohol. \"Kami telah mendapatkan banyak bukti pelanggaraan yang dilakukan beberapa tempat hiburan malam di Kabupaten Kuningan dari rekan Forum Masyarakat Anti Kemaksiatan (Formasi) Kuningan. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tempat hiburan dan harus diberikan sanksi yang tegas termasuk penutupan,\" tegas Dadan yang juga menjabat Sekretaris Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) DPD Kuningan. Lebih lanjut dikatakan, pelanggaran tersebut di antaranya kafe yang menghadirkan live music DJ dan masih ditemukannya penjualan minuman keras. Dadan berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar perda tersebut. Menurutnya, jangan hanya satu atau dua kafe saja yang ditindak, tapi harus adil. \"Pemerintah harus memberikan sanksi kepada seluruh tempat hiburan malam tanpa pilih kasih. Bukti sudah ada. Pemerintah juga sudah siap untuk memberikan sanksi tegas, sekarang tinggal melaksanakan saja, tapi harus adil, jangan tebang pilih,\" tegas Dadan. Dadan menambahkan, pihaknya siap mendukung penuh pemerintah termasuk dalam menempuh upaya hukum untuk menertibkan tempat-tempat hiburan malam demi mewujudkan Kuningan yang agamis. Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro saat dihubungi melalui sambungan telepon untuk konfirmasi terkait persoalan tersebut ternyata tidak merespons. Begitu pun saat Radar Kuningan mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) ternyata hanya dibaca Indra terlihat dari tanda centang biru, namun tidak dibalas. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: