Langgar Perda, Kafe Bakal Disanksi

Langgar Perda, Kafe Bakal Disanksi

KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan bakal memberikan sanksi tegas bagi tempat hiburan malam kafe yang terbukti melanggar peraturan daerah (perda). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi usai rapat tertutup bersama beberapa instansi terkait di ruangan kerjanya, Senin (20/1). Dian mengatakan, dari rapat tersebut ternyata diketahui ada beberapa tempat hiburan malam di Kabupaten Kuningan terbukti melakukan pelanggaran aturan daerah seperti menjual minuman keras dan menghadirkan pertunjukan seperti live music DJ dan lainnya. \"Atas instruksi Pak Bupati, saya barusan menggelar rapat dengan Satpol PP, DPMPTSP hingga Dishub untuk membahas keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Kuningan.  Hasilnya, ternyata benar masih ditemukan tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran seperti penjualan miras dan pertunjukan DJ yang sudah jelas ada aturannya dalam perda semua itu tidak boleh. Atas informasi tersebut, sesuai aturan yang berlaku maka kami akan memberikan tindakan tegas kepada para pemilik usaha tersebut,\" ungkap Dian. Adapun tindakan yang bakal diberikan, kata Dian, mulai dari pemberian surat peringatan hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usahanya. Oleh karena itu, kata Dian, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengambil langkah-langkah konkret untuk menertibkan kembali kafe yang ada di Kabupaten Kuningan. \"Jumlah kafe atau tempat hiburan malam di Kabupaten Kuningan sekarang ada 12 tempat, dari hasil kajian dan juga laporan masyarakat ternyata masih banyak yang melanggar izin yang dikeluarkan. Sehingga kita akan memberikan tindakan tegas secara bertahap, yang apabila dalam kurun waktu tertentu tidak ditanggapi dan masih saja melakukan pelanggaran, maka terpaksa kami beri tindakan tegas mencabut perizinannya,\" tegas Dian. Sementara itu, Sekretaris Forum Masyarakat Anti Kemaksiatan (Formasi) Kuningan Nana Mulyana Latief mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Kabupaten Kuningan yang akan menertibkan keberadaan tempat hiburan malam. Pihaknya pun sangat menanti tindak lanjut pemerintah tersebut dalam mewujudkan Kabupaten Kuningan sebagai daerah yang religius. \"Alhamdulillah respons bupati sangat baik, ingin menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar. Kami akan menunggu tindakan apa yang akan dilakukan pemerintah ke depan,\" ungkap Nana. Nana berharap, bupati beserta jajarannya dapat segera menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang banyak melanggar aturan. Menurutnya, masih banyak sekali pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam di Kabupaten Kuningan. \"Bupati sudah melihat langsung beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam di Kabupaten Kuningan. Untuk itu tidak ada lagi alasan untuk menunda memberikan sanksi karena ini sangat meresahkan,\" tegas Nana sekaligus memastikan kesiapannya memberikan bukti lain apabila dibutuhkan. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: