Soal BOS, Uca: Angin Segar bagi Honorer

Soal BOS, Uca: Angin Segar bagi Honorer

KUNINGAN – Ada gebrakan baru yang dikeluarkan Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim. Ia mengumumkan terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020, porsi hingga 50 persen bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Adapun syarat penggunaan dana BOS untuk guru honorer, diantaranya guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. Menanggapi kebijakan baru Mendikbud ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Drs H Uca Somantri MSi menyatakan, kebijakan Mendikbud tersebut menjadi angin segar bagi tenaga honor yang sudah memenuhi syarat. “Sesuai dengan penjelasan Pak Menteri Pendidikan, bahwa penggunaan dana BOS lebih fleksibel, bahkan 50% di antaranya bisa dipergunakan untuk membayar gaji guru honor. Ketika hal ini sudah menjadi kebijakan kementerian, akan menjadi angin segar bagi rekan-rekan tenaga honor yang sudah barang tentu yang telah memenuhi persyaratan,” kata Uca saat dimintai tanggapannya oleh Radar, kemarin (26/2). Sementara itu, salah seorang guru honorer di wilayah Kuningan timur, mengaku senang atas adanya kebijakan pro honorer yang dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim. Sayangnya, yang terjadi di lapangan belum sepenuhnya taat terhadap kebijakan pemerintah pusat tersebut, karena penggajian guru honor yang kebijakannya ada di tangan kepala sekolah, belum semuanya sesuai perintah pusat. “Di wilayah kami itu hanya diberikan 20% untuk kenaikan gaji guru honorer. Itu pun naiknya dari gaji awal, kalau gajinya Rp400 ribu, itu naiknya 20%, berarti kenaikan hanya Rp80 ribu perbulan. Nah, sedangkan instruksi dari Mendikbud Nadiem itu diberikan dari dana BOS 50% untuk gaji guru honorer, itu tidak sesuai dengan apa yang diterima oleh guru honorer,” keluh guru ini seraya meminta agar identitasnya tidak disebutkan. Ia mengaku heran dengan adanya kebijakan kepsek yang tidak menjalankan perintah pemerintah tersebut. Namun diakuinya pula, banyak kepsek yang telah melaksanakan kebijakan Mendikbud tersebut dengan baik, sehingga gaji guru honor yang telah memenuhi syarat tersebut bisa sedikit terangkat. “Di setiap kecamatan ternyata berbeda-beda. Semua itu kembali ke kebijakan masing-masing kepseknya. Kalau kepseknya sadar dan baik, mungkin dapatnya sesuai. Tapi kalau kepseknya pelit, ya yang didapat sedikit. Jadi, keputusan Mendikbud Nadiem, dana BOS 50% untuk gaji guru honorer itu tidak sesuai dengan apa yang diterima oleh guru honorer,” keluhnya lagi. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: