Satpol PP Salahkan Dinas Perizinan

Satpol PP Salahkan Dinas Perizinan

KUNINGAN - Tiga tahun Karaoke Blue Sky dan Live Music Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar beroperasi tanpa surat perizinan, membuat banyak kalangan mengerenyitkan dahi. Mereka bingung, sekaligus mempertanyakan ketegasan aparat Satpol PP sebagai penegak perda. Satpol PP terkesan masih tutup mata. Tiga instansi terkait, mulai dinas pemuda olahraga dan pariwisata (disporapar), dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan satu pintu (DPMPTSP), terkesan saling lempar. Begitu dengan Satpol PP, terkesan melempar kembali bola ke dinas perizinan dengan alasan Satpol PP bukan dinas pemberi izin. Kepala Satpol PP Kuningan Indra Purwantoro, mengaku sudah mengetahui keluhan operasional Karaoke Blue Sky. Ia membantah tutup mata. Sebagai tindak lanjut, Ia tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran tempat hiburan malam tersebut. Ia masih berkoordinasi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dulu. “Izin tidak bisa hanya secara lisan, tetapi harus secara tertulis. Apalagi hal ini menyangkut administrasi pemerintah. Begitu dari beberapa SKPD terkait, pernyataannya kaitan legalitas operasional Karaoke Blue Sky tidak bisa hanya secara lisan, melainkan harus tertulis ke Satpol PP,” tandas Indra Purwantoro kepada Radar Kuningan, Minggu (8/3). Yang pasti, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah untuk merencanakan tindakan terhadap Karaoke Blue Sky. Koordinasi akhir dengan instansi terkait akan dipercepat sesuai petunjuk pimpinan. “Langkah ini tidak bisa terburu-buru. Harus pelan-pelan, hati-hati lah kita untuk mengambil keputusan. Jangan sampai akibat terburu-buru, timbul masalah baru,” kata Indra Jika bukti-bukti pelanggaran sudah terkumpul, lalu memang tidak berizin, sebagai penegak perda pihaknya tidak akan segan untuk segera melakukan tindak penertiban. Ia berjanji akan menutup operasional Karaoke Blue Sky dan Live Musik di Desa Panawuan itu. Ditanya kenapa sudah tiga tahun belum ada perizinan tetapi dibiarkan beroperasi, Indra mengaku tidak menahu soal itu. Sebab proses perizinan tidak melalui Satpol PP. Tidak ada pemberitahuan sama sekali dari dinas perizinan ke Satpol PP. “Selama itu tidak ada pemberitahuan dinas perizinan, ada izin atau tidaknya. Munculnya kan baru sekarang,” kilah Indra.(tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: