Pengedar Dolar Palsu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pengedar Dolar Palsu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

KUNINGAN - AM warga Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, pemilik uang dolar palsu yang ditangkap polisi saat razia lalu lintas beberapa waktu lalu resmi berstatus tersangka. Dia dikenakan pasal 244 jo 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik dalam gelar ekspose di Mapolres Selasa (10/3) mengungkapkan, selain tersangka AM ada seorang lagi yang ikut diamankan dalam razia tersebut, yakni sopir yang disewa pelaku berikut kendaraannya. Sehingga sopir itu hanya sebagai saksi. Disebutkan, pengungkapan kasus peredaran uang dolar palsu ini bermula dari giat razia rutin anggota Polantas di Jalan Raya Ancaran depan Terminal Kertawangunan pada Sabtu (7/3) pagi sekitar pukul 9.00 WIB. Waktu itu anggota Polantas mendapati satu kendaraan jenis Avanza bernopol luar Kuningan yang mencurigakan, kemudian dilakukan pengecekan kelengkapan surat-suratnya. “Kecurigaan semakin kuat saat penumpang melarang petugas untuk memeriksa bagian dalam mobil. Dan benar saja, saat pemeriksaan jok belakang ditemukan satu tas yang di dalamnya terdapat delapan gepok uang dolar yang setelah diteliti ternyata palsu,\" ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Danu R Atmaja dan Kasat Lantas AKP Rizky Syawaludin. Atas temuan tersebut, lanjut Lukman, pengendara mobil Avanza berikut penumpangnya tersebut dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim). Dari hasil pemeriksaan petugas, diperoleh keterangan pelaku AM sengaja menyewa mobil Avanza putih tujuan Kuningan untuk mengedarkan uang dolar palsu tersebut. \"Uang dolar palsu tersebut terdiri dari 732 lembar cetakan baru dan empat lembar cetakan lama. Pelaku sengaja melakukan perjalanan tujuan Kuningan ini untuk mengedarkan dolar palsu tersebut, namun belum sempat menjalankan aksinya keburu terjaring razia lalu lintas,\" ujar Lukman. Adapun modus operandi pengedaran uang dolar palsu tersebut, kata Lukman, dengan cara menawarkan penukaran uang dolar palsu pecahan $100 tersebut dengan harga sangat murah jauh di bawah kurs yang berlaku. Yaitu, setiap satu lembar uang pecahan $100 yang dibawa pelaku akan dijual seharga Rp400.000 saja. Dengan jumlah uang dolar palsu sebanyak itu, kata Lukman, jika dikalikan kurs 1 dolar Rp14.000 maka nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. \"Pelaku mengaku pernah menjalankan aksinya ini di daerah Jawa Tengah, namun tidak laku kemudian mencoba mengedarkan di wilayah Kuningan. Alhamdulillah berkat kejelian petugas, aksi pelaku tersebut berhasil digagalkan,\" ucapnya. Terkait asal uang dolar palsu tersebut dicetak, Kapolres mengatakan, hal tersebut sedang dalam penelusuran anggota Reskrim Polres Kuningan. Tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lain dalam bisnis haram tersebut yang diharapkan segera bisa terungkap dan dilakukan penangkapan. \"Insya Allah secepatnya kita ungkap jaringan peredaran uang palsu ini dan menangkap para pelakunya. Sekaligus kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur penukaran uang dolar dengan harga murah, dan apabila menemukan praktik seperti ini segera laporkan kepada pihak kepolisian,\" pesannya. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: