Ali Akbar Minta Jaminan Ganti Rugi Warga Kawungsari

Ali Akbar Minta Jaminan Ganti Rugi Warga Kawungsari

KUNINGAN – Anggota Fraksi PPP DPRD Kuningan Ali Akbar, belum puas dengan janji pemerintah yang sudah memastikan akan menyelesaikan persoalan warga Kawungsari pada November 2020. Ali meminta ada jaminan terkait janji tersebut, sehingga warga Kawungsari tidak lagi berharap-harap cemas. Kepada sejumlah media, Senin (23/3), Ali mengungkapkan sesungguhnya hingga saat ini belum ada titik temu kesepakatan terkait penyelesaian ganti rugi bagi warga Kawungsari yang terdampak pembangunan Waduk Cileuweung. Ia menyebut tingkat kepuasan warga Kawungsari terhadap upaya penyelesaian ganti rugi ini hanya 40 persen saja. “Pada saat warga dari Kawungsari itu menanyakan ke DPRD tentang kejelasan penyelesaian ganti rugi ini, saya tanya tingkat kepuasannya kepada pemerintah berapa? Cuman 40 persen kok. Kenapa seperti itu? Berarti kan masih ada jawaban yang belum pasti,” ungkap Ali yang cukup vokal menyuarakan suara rakyat di gedung dewan itu. Diakui Ali, warga sudah diberi penjelasan langsung oleh Kepala Dinas PUTR Kuningan HM Ridwan Setiawan SH MH dengan janji penyelesaian ganti rugi November 2020 ini. Artinya sudah ada titik terang yang jelas dari pemerintah, hanya saja ia meminta agar janji tersebut tidak lagi meleset. “Saya mendengar juga kemarin, kan katanya ini sudah ada titik terang, di mana tahun ini (Kawungsari) mau diselesaikan, yaitu bulan November. Saya secara pribadi mewakili mereka, karena saya pun ada di wilayah dekat dengan Kawungsari atau pun dekat dengan Bendungan Kuningan,” kata Ali. Sebagai wakil rakyat yang berada di sekitar wilayah Waduk Cileuweung, Ali menegaskan sudah menjadi kewajibannya untuk ikut membela masyarakat dalam perjuangannya meminta keadilan ganti rugi. Ia juga sudah berkoordinasi dengan ketua persatuan warga Kawungsari untuk melakukan pendampingan. “Harapan saya entah itu penyelesaiannya mau dengan cara apa pun, yang penting kan saya sebagai perwakilan dari mereka, saya punya kewajiban untuk cepat membantu untuk menyelesaikan masalah ini. Kasihan warga di sana,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dipegangnya, memang sudah ada batas genangan (BG) untuk warga yang sudah dibidangkan sejak tahun 2018. Pada saat pertemuan dengan tim percepatan pengawasan dengan masyarakat, ketentuan ganti rugi tersebut sudah dipertanyakan dan saat itu sedang dalam proses percepatan pembebasan. Hal itu juga sudah disesuaikan dengan jadwal penetapan anggaran pembayaran untuk warga Tanjungkerta. “Waktu itu tahun 2018 jelas sudah ada pemetaan, sudah dibidangkan, tapi belum ada kepastian juga sampai sekarang sudah tahun 2020. Jadi, saya sih berharap untuk dapat diselesaikan segera. Bayangkan saja, kalau rumah kita kena untuk lahan program nasional pemerintah, bagaimana? Ini warga Kawungsari sudah ikhlas, tapi ganti ruginya belum jelas,” sindir Ali. Menurut Ali, keinginan warga terkait ganti rugi tersebut sangatlah wajar karena memang dirugikan. Bahkan warga Kawungsari terpaksa harus rela memulai kehidupan baru yang tidak mudah dilalui begitu saja. “Ya sebagian ada juga kebawa ke wilayah Tanjungkerta. Kalau ingin detil, silakan teman-teman bisa langsung turun ke lapangan ketemu dengan Forum Komunikasi Masyarakat Kawungsari. Masyarakat di sana sangat menanti kepastian, karena mereka menunggu dari mulai tahun 2015. Waktu itu mereka sudah merasa tenang karena sudah mendapat surat keputusan dari bupati, tapi nyatanya sampai sekarang belum jelas menjadi realita,” ujarnya. Terkait isu adanya dorongan sejumlah fraksi di DPRD agar Kawungsari juga dipansuskan seperti Pansus TNGC, Ali yang merupakan warga Cibingbin ini menegaskan, jika memang sudah ada kepastian yang nyata, persoalan Kawungsari sebenarnya tidak perlu dipansuskan. “Kalau sudah jelas dan pasti, ngapain juga (Kawungsari) dipansuskan seperti TNGC. Saya juga kan hanya ingin ini cepat diselesaikan, itu saja. Kami ingin mendorong untuk percepatan penyelesaian masalah ini, makanya harus ada jaminan. Ini kan baru sebatas ucapan saja. Dulu juga kan pada saat 2018 sudah pernah, ada panitia percepatan, tapi nyatanya sampai tahun 2020 sekarang belum selesai juga,” ucapnya lagi. Walaupun harus ada mekanisme yang harus ditempuh, lanjut Ali, sebenarnya masyarakat sudah memenuhinya baik secara administratif dan lain sebagainya. Ia kembali menegaskan ikut terjun ke lapangan untuk membantu masyarakat karena sudah menjadi kewajiban sebagai anggota DPRD Dapil IV (Cibeureum, Cibingbin, Ciwaru, Luragung, Karangkancana). “Kita membantu agar bisa bermanfaat bagi masyarakat. Terus mungkin juga nanti ada penjelasan dari teman-teman dewan Dapil 4. Yang jelas, seandainya masalah ini sudah ada kejelasan, kenapa juga masih harus diPansuskan. Yang penting kan kejelasannya, yang terpenting penyelesaiannya,” pungkas Ali. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: