Dana Covid-19 Rp18 Miliar Rawan Dikorupsi
KUNINGAN- Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) menyebut, anggaran penanganan Coronavirus Desease atau Covid-19 Pemkab Kuningan Rp18 miliar, rawan tindakan korupsi. Maka, Ia meminta seluruh pihak ikut mengawasi. “Hati-hati dana penanganan coronavirus itu. Jumlahnya besar, saya dengar sampai Rp18 miliar. Kalau ternyata dana tersebut, masih dikorupsi, terlalu sekali. Gak terbayang doa buruk masyarakat kepada koruptor itu,” ungkap Dr Haris Budiman MH kepada Radar Kuningan, kemarin (26/3). Bukan hanya Kuningan, anggaran penanganan Covid-19 pemerintah pusat hingga ratusan triliun juga berpotensi serupa. Besarnya anggaran, bisa saja dimanfaatkan oleh sejumlah oknum. Akibatnya, dana yang sejatinya digunakan untuk penanganan Covid-19 secara optimal, sekaligus membantu ekonomi masyarakat terdampak, justru berpotensi masuk kantong-kantong pribadi. “Maka, harus ada pengawasan. Siapa pun punya hak mengawasi. Bukan hanya aparat penegak hukum. Apalagi dana coronavirus,” tegas Haris. Pemerintah daerah, seharusnya kini sudah memiliki rincian pos anggaran penanganan Covid-19 untuk apa saja, lalu menyebarkannya ke publik. Selain untuk menenangkan masyarakat agar tidak panik, tindakan tersebut sebagai bentuk transparansi publik. Masyarakat yang tengah was-was, khawatir tertular Covid-19, diyakini akan tenang begitu melihat keseriusan pemerintah daerah. Bukan hanya keseriusan dari tindak penanganan secara fisik semata, tetapi pun berbagai alokasi anggarannya. “Sikap-sikap tersebut, akan terasa bijak sekali,” ucap dia. Haris juga menyarankan pemkab menindaklanjuti imbauan Presiden Jokowi agar daerah turut merealokasi anggaran bagi kepentingan mempertahankan, bahkan meningkatkan daya beli masyarakat untuk menangani kasus Caovid-19. “Banyak masyarakat terdampak mengeluhkan biaya hidup sehari-hari akibat kebijakan lockdown atau diam di rumah. Terutama UKM dan masyarakat kecil. Di situ juga lah, pemerintah daerah harus secara nyata hadir,” terang dia. Aparat penegak hukum, bahkan Inspektorat disarankannya juga tidak hanya fokus pada penanganan Covid-19 dengan sibuk mencari masker, penyemprotan disinsfektan, monitoring hingga imbauan lain, tetapi awasi juga penggunaan alokasi anggaran pemkab Rp18 miliar agar betul, dan terbukti optimal dimanfaatkan guna kepentingan penanganan Covid-19. Terlebih bukan hanya pemkab, pemerintah desa juga mendapat kewenangan penggunaan dana desa untuk pencegahan penularan Covid-19. “Kebijakan-kebijakan tersebut, akan membuka celah korupsi bagi oknum-oknum tertentu. Aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat harus tegas dengan itu,” tandas jebolan S3, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang itu.(tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: