Pasar Tradisional Tutup Jam 12, Mulai Jam 4 Sore Tidak Boleh Ada Aktivitas dan Pergerakan Warga
KUNINGAN – Keputusan bersama para kepala daerah sewilayah III Cirebon menetapkan, jika jam operasional pasar tradisional hanya dibuka pada pukul 00.00 WIB dini hari hingga pukul 12.00 WIB siang. Tentunya, keputusan ini berlaku pula di seluruh pasar tradisional yang ada di Kabupaten Kuningan saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan. “Jadi operasional pasar-pasar tradisional seperti pasar induk dibuka pada jam 12 malam sampai jam 12 siang. Setelah jam 12 siang sampai jam 12 malam itu di rumah saja, tidak ada lagi aktivitas,” kata Bupati H Acep Purnama saat dimintai keterangan persnya, Selasa (5/5). Termasuk pula bagi toko modern maupun swalayan, maka jam operasionalnya dibuka pada pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 16.00 WIB sore. Keputusan jam operasional ini merupakan kesepakatan bersama dengan seluruh pemangku kebijakan di wilayah III Cirebon. “Tadinya untuk pasar kami ingin sampai jam 4 sore, tapi kami akhirnya menyeragamkan dengan seluruh wilayah III Cirebon. Jadi, pasar tradisional hanya buka pada jam 12 malam sampai jam 12 siang, sedangkan toko modern dan sejenisnya mulai jam 08.00 pagi sampai jam 4 sore,” imbuhnya. Oleh sebab itu, kata Bupati Acep, ketika waktu menunjukkan pukul 16.00 WIB sore, semua masyarakat tidak boleh ada aktivitas ataupun pergerakan di jalanan umum. Bahkan bagi para pedagang pula, tidak ada lagi yang melakukan aktivitas berjualan saat PSBB diberlakukan. “Setelah jam 4 sore tidak ada lagi gerakan-gerakan masyarakat di mana pun, demikian juga untuk pedagang-pedagang. Walaupun dilema sekali, siang tidak berdagang karena bulan puasa, malam juga dilarang. Ini persoalan dilematis tapi harus dilakukan semata-mata menjaga kita semua agar pelaksanaan PSBB berhasil, dan semoga mampu memutus mata rantai penyebaran virus corona,” bebernya. Pemberlakuan PSBB ini akan berjalan selama 14 hari yakni pada Rabu (6/5) hingga Selasa (19/5) mendatang. Mudah-mudahan menjelang hari raya lebaran nanti, PSBB ini akan bisa dibuka kembali. “Saya hari ini akan menandatangani perbupnya, di mana acuan perbup ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan terkait pelaksanaan PSBB di Jawa Barat dan Peraturan Gubernur. Kita sepakat bahwa titik-titik check point itu akan lebih ketat, jadi kepada masyarakat khususnya pemudik untuk sementara tidak bisa masuk ke wilayah Kuningan,” papar bupati. Termasuk juga terhadap semua warga Kuningan, pihaknya melarang untuk bepergian ataupun beraktivitas di luar rumah pada jam pemberlakukan PSBB. Apalagi pada angkutan umum yang melayani antar jemput pemudik sementara waktu dilarang. “Khususnya kepada pengusaha travel, saya instruksikan jangan melayani angkutan transportasi kepada siapa pun, apalagi mengangkut pemudik pulang kampung. Jangan dulu beroperasi, tahan saja dulu, sebab jika diberlakukan PSBB kalaupun bisa keluar mungkin tidak dapat masuk lagi ke Kuningan,” tegasnya. Sekali lagi, bupati menekankan, jika pemberlakukan PSBB diterapkan mencakup semua kecamatan. Hanya belasan kecamatan yang terdapat pasar-pasar tradisional, mendapat pemantauan khusus dan lebih ketat. “Jangan salah arti, bahwa seolah-olah dari 32 kecamatan kita hanya fokus di 11 kecamatan, bukan itu. Ini berlaku semua wilayah Kabupaten Kuningan, 32 kecamatan, 361 desa dan 15 kelurahan,” pungkasnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: