Ratusan Dapur MBG di Kuningan Belum Kantongi Legalitas Bangunan
Ketua Satgas MBG Kabupaten Kuingan U Kusmana MSi yang juga Sekda Kuningan, menegaskan bahwa kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung bagi SPPG tidak bisa ditawar.-Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Ratusan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Kabupaten KUNINGAN, mayoritas belum mengantongi legalitas bangunan.
Adanya hal tersebut, Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Kuningan menghadapi persoalan serius di level hulu.
Di tengah upaya pemenuhan gizi masyarakat, mayoritas dapur MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru belum mengantongi legalitas bangunan yang menjadi syarat dasar operasional.
Fakta ini mencuat menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor 000.7/4652/Bappeda tertanggal 12 Desember 2025.
Surat Edaran tersebut secara tegas mewajibkan seluruh dapur MBG memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BACA JUGA:Bapak Pengguna Setia Nmax Ini, Beli Motor Dapat Motor di Event Yamaha Maxibhition
BACA JUGA:Mamah Dedeh Hadir di Kuningan, Jamaah Membludak Hingga Luar Area
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan mendapati tingkat kepatuhan yang sangat rendah.
Dari total 120 dapur MBG yang saat ini beroperasi di Kuningan, hanya 13 SPPG yang tercatat telah memiliki PBG.
Artinya, lebih dari 100 dapur menjalankan program strategis nasional ini tanpa legalitas bangunan yang memadai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan sekaligus Ketua Satgas MBG, U Kusmana MSi menegaskan bahwa kewajiban PBG tidak bisa ditawar.
Menurutnya, surat edaran bupati harus dipatuhi oleh seluruh pengelola dapur tanpa pengecualian.
BACA JUGA:Kuningan Bidik Prestasi Biliar, D’jons Pool Hadirkan 36 Meja Berstandar Internasional
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Penampakan Lahan Sekitar Arunika dari Tampilan Citra Satelit 2015-2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
