Ratusan Dapur MBG di Kuningan Belum Kantongi Legalitas Bangunan
Ketua Satgas MBG Kabupaten Kuingan U Kusmana MSi yang juga Sekda Kuningan, menegaskan bahwa kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung bagi SPPG tidak bisa ditawar.-Agus Phanter-Radar Kuningan
"Saya selaku Ketua Satgas meminta seluruh SPPG wajib merealisasikan dan melaksanakan Surat Edaran Bupati tersebut. PBG adalah syarat utama kelayakan operasional dan bukti bahwa bangunan memenuhi standar teknis,” tegas Sekda Kuningan, Sabtu 13 Desember 2025.
Ia menjelaskan, Persetujuan Bangunan Gedung bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan dapur memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi seluruh pengguna.
Dalam konteks MBG, pengguna tersebut meliputi relawan, pekerja dapur, hingga para penerima manfaat.
Ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung, lanjutnya, menjadi indikator bahwa bangunan dapur belum melalui uji kelayakan teknis yang semestinya.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko, baik bagi pengelola maupun masyarakat yang dilayani.
BACA JUGA:Citra Satelit 2015–2025, Lanskap Arunika, Kini Ruang Hijau yang Kembali Hidup
BACA JUGA:Tiga Pemuda di Kuningan Nekat Curi Motor Teman Sendiri, Akhirnya Masuk Penjara
"Bangunan yang tidak berizin PBG berarti belum terverifikasi secara teknis. Ini jelas berbahaya jika dibiarkan,” ujarnya.
Pemkab Kuningan pun menyiapkan langkah tegas untuk memastikan kepatuhan. Satgas MBG tidak menutup kemungkinan akan meninjau ulang operasional dapur-dapur yang mengabaikan kewajiban tersebut.
"Apabila dalam waktu tertentu masih tidak merealisasikan Surat Edaran ini, kami akan berkoordinasi dengan Korwil SPPI BGN untuk meninjau kembali operasional setiap SPPG,” katanya.
Peninjauan ulang itu berpotensi berujung pada penundaan, bahkan penghentian operasional dapur MBG yang tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya, distribusi program MBG di wilayah terkait bisa terganggu.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan, Sekda juga meminta peran aktif para camat. Ia berharap Surat Edaran Bupati dapat segera disosialisasikan hingga ke tingkat bawah.
"Seizin pimpinan, kami mohon kepada rekan-rekan camat untuk menginformasikan Surat Bupati ini dan mendorong pelaksanaannya ke seluruh SPPG di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
