Berlanjut ke Sidang Kode Etik, Ketua BK Sampaikan Laporan dalam Sidang Paripurna Internal
KUNINGAN – Kerja keras Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terhadap tindak lanjut laporan LBH NU dan sejumlah elemen lainnya, terkait diksi “limbah” Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE, mendekati babak baru. Meski terkesan dikejar target sebelum tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN), DPRD Kuningan akhirnya menggelar sidang paripurna internal dengan agenda pembacaan laporan BK, Selasa (20/10) malam tadi. Tampak sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD H Dede Ismail SIP MSi, didampingi dua wakil lainnya, yakni H Ujang Kosasih MSi dan Hj Kokom Komariyah. Sebelum sidang dimulai, pimpinan sidang membacakan jumlah anggota yang hadir sebanyak 39 orang yang telah menandatangani daftar hadir dari semua fraksi, dan sudah memenuhi quorum. Tampak Ketua BK DPRD dr H Toto Taufikurohman Kosim membacakan laporannya terkait hasil klarifikasi, verifikasi, dan penyelidikan BK terhadap sejumlah pihak, terkait diksi “limbah” yang dilontarkan Ketua DPRD Nuzul Rachdy dalam video Youtube yang viral tersebut. Dalam laporannya, dr Toto menyampaikan rangkaian penyelidikan terhadap kasus yang sedang ditangani BK tersebut. Lokasi terjadinya diksi “limbah” yang dilontarkan ketua DPRD terjadi di ruang Pressroom DPRD saat dilakukan wawancara oleh sejumlah wartawan, Rabu (30/9) lalu. BK telah mengumpulkan data dari sebanyak 13 saksi, terdiri dari 2 orang dari LBH NU, 7 orang dari APIK (Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan), dan 3 orang dari Yayasan Husnul Khotimah. BK telah menerima 2 alat bukti, terdiri dari 1 flashdisk berisi file video Nuzul yang viral, serta satu dokumen screenshoot tentang gambar terduga yang sedang diwawancara di Pressroom. BK juga telah melakukan klarifikasi terhadap 12 orang saksi terkait viralnya video tersebut. Disebutkan dr Toto, dalam wawancara dengan beberapa awak media, terdapat statemen ketua DPRD yang mengandung diksi yang diduga melanggar kode etik. Kemudian, Jumat (18/10) pukul 15.00 WIB, telah dilaksanakan klarifikasi berupa video yang ditayangkan di hadapan terduga (ketua DPRD, red). Atas tayangan alat bukti itu, terduga menyatakan kebenaran bahwa yang ada di video tersebut adalah benar wawancara dirinya bersama sejumlah awak media pada tanggal 30 September 2020 di ruang Pressroom DPRD Kuningan. Adapun pasal-pasal kode etik yang akan diterapkan dalam persangkaan, mengacu pada peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 3/2018 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Kuningan. Di antaranya pasal 5 huruf b, berbunyi sikap dan perilaku DPRD berjiwa Pancasila dan mengemban amanat UUD 45, serta berbakti dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Lalu pasal 14 ayat 2 tentang menyampaikan pendapat, berbunyi penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dengan bahasa yang sopan, dan etika yang santun dan bermoral. Bukan merupakan fitnah atau tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan Badan Kehormatan. Kemudian pasal 17, mengatur perbuatan tidak patut, salah satunya pada huruf d yang berbunyi, melakukan perbuatan tidak bermoral dan kesusilaan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sebagai anggota DPRD. Begitu pula sejumlah pasal lainnya, dibacakan dalam laporan BK pada sidang paripurna tersebut. “Pendapat hukum Badan Kehormatan DPRD Kuningan, setelah dilakukan pembahasan dalam rapat BK dan menimbang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi baik kepada para saksi maupun kepada terduga, dan menimbang alat-alat bukti, maka kami bersama-sama, 5 orang anggota Badan Kehormatan, menyimpulkan dan berpendapat, bahwa statemen ketua DPRD tentang diksi ‘limbah’ yang viral di media sosial, layak diperiksa dalam persidangan Komisi Kode Etik DPRD Kabupaten Kuningan,” tegas dr Toto. Adapun agenda kegiatan BK setelah menyampaikan laporan tersebut, yakni pemanggilan terduga Ketua DPRD Nuzul Rachdy, Rabu ini (21/10) pukul 15.00 WIB. Kemudian agenda mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan pengadu akan dilaksanakan Kamis (22/10) pukul 09.00 WIB. Lalu Senin (26/10), BK melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti, terdiri dari saksi, ahli, surat dan petunjuk. Kemudian Selasa (27/10), mendengarkan pembelaan terduga, dan finalnya sebagai sidang pengambilan keputusan akan dilaksanakan Senin (2/11) mendatang. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: