UMK 2021 Tidak Naik
KUNINGAN - Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan telah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 nanti tidak ada kenaikan alias tetap seperti UMK tahun 2020 yakni Rp1.882.642,30. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan Ucu Suryana mengatakan, ketetapan tersebut merupakan hasil keputusan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan pada Kamis (5/11) di aula Disnakertrans Kabupaten Kuningan. Dijelaskan, Dewan Pengupahan yang merupakan lembaga kerja sama tripartit meliputi unsur Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam hal ini Disnakertrans dan organisasi pengusaha diwakili oleh Apindo serta SPSI sebagai perwakilan buruh juga dihadiri dari unsur pakar Uniku, BPS serta kepolisian, sepakat menetapkan usulan UMK tahun 2021 nanti tidak berubah. \"Alhamdulillah rapat pleno pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan pada Kamis pagi berlangsung kondusif. Semua bisa saling memahami dengan kondisi pandemi Covid-19 ini sehingga bersepakat menetapkan UMK 2021 nanti sama dengan tahun 2020 yaitu Rp1.882.642,30,\" ungkap Ucu kepada Radar di ruang kerjanya, kemarin. Namun demikian, Ucu mengatakan, keputusan Dewan Pengupahan tersebut masih dalam bentuk usulan untuk kemudian diserahkan ke Bupati Kuningan untuk disetujui sebagai rekomendasi pengajuan UMK ke Gubernur Jawa Barat untuk kemudian disahkan. Nanti setelah ada pengesahan dari gubernur, ketetapan UMK tersebut akan diinformasikan kepada masyarakat luas terutama para serikat pekerja dan perusahaan untuk diterapkan mulai 2020 mendatang. \"Idealnya setiap perusahaan wajib mematuhi ketetapan upah tersebut. Namun dalam kenyataannya kemampuan perusahaan tidak sama, sehingga masih ada yang membayarkan upah karyawannya di bawah UMK. Apalagi pandemi Covid-19 saat ini menjadi pukulan telak untuk sejumlah perusahaan hingga beberapa di antaranya harus gulung tikar,\" ujar Ucu. Atas kondisi ini, Ucu menyarankan agar perusahaan bisa menyiasatinya dengan memberikan tambahan fasilitas lain sehingga setiap pekerja mendapatkan upah yang layak. \"Misalkan dengan memberikan fasilitas makan siang atau kendaraan antar jemput karyawan dan lainnya. Sehingga jika ditambah dengan upah bulanan mereka yang secara nominal masih di bawah UMK, namun jika ditambah fasilitas tersebut bisa mencapai sesuai UMK,\" terangnya. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: