Bupati Acep Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Acep Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL

KUNINGAN– Bupati H Acep Purnama SH MH membagikan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 100 warga perwakilan dari 26 desa di Kabupaten Kuningan. Untuk sekarang, ada sebanyak 30 ribu bidang tanah yang rampung dikerjakan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kuningan. Dalam kesempatan ini, dilakukan pula penyerahan satu juta sertifikat tanah program PTSL secara virtual oleh Presiden RI, Joko Widodo. Penyerahan sertifikat ini dilakukan di 31 provinsi dengan melibatkan 257 Kantor ATR/BPN di seluruh Indonesia. Untuk Kuningan dipusatkan di Pendopo Pemkab. “Adanya program PTSL sebagai wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” kata Bupati H Acep Purnama di Pendopo, kemarin (9/11). Secara simbolis, Bupati Acep memberikan sertifikat tanah kepada 10 perwakilan masyarakat. Sertifikat menjadi salah satu alat bukti hak atas kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang. “Presiden mengeluarkan program PTSL sebagai tindak lanjut dari amanah UU Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia,” jelas bupati. Menurutnya,  PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancar, aman, adil, merata dan terbuka. Sehingga dapat memungkinkan untuk memakmurkan rakyat. “Semoga program PTSL dapat terus berlanjut. Sehingga pada saatnya semua bidang tanah di republik ini semuanya bersertifikat,” harapnya. Bupati mengatakan, PTSL ini program tanah yang sangat sederhana. Maka dari itu, pihaknya menyambut baik program yang begitu mulia dari presiden untuk rakyatnya sehingga mendapat kepastian hak asal-usul dan lain sebagainya atas bidang tanah. “Kepada masyarakat yang sebentar lagi akan menerima sertifikat, tolong jangan sampai rusak,” pesan Acep. Sementara Kepala ATR/BPN Kuningan Sismanto mengungkapkan, jika luas wilayah Kuningan adalah 117.858 hektare dengan 890.635 bidang tanah. “Kemudian yang telah terdaftar adalah 338.194 bidang atau sekitar 38 persen, dengan sisa 550.441 bidang atau sekitar 62 persen. Target tahun 2021-2025 seluruh bidang tanah dapat terdaftar, maka rata-rata per tahun adalah sebanyak 112.000 bidang,” terangnya. Selanjutnya di tahun 2021, pihaknya akan mengusulkan sebanyak 70.000 sertifikat. Target awal pendaftaran sistematik lengkap tahun 2020 ini ada sebanyak 55.000 bidang, dan sertifikat ada sebanyak 47.000. “Namun setelah adanya pandemi Covid-19, target berubah menjadi 38.860 bidang, dan sertifikatnya menjadi 30.000 yang disebar di 26 desa,” sebutnya. Adapun beberapa perwakilan yang hadir di antaranya 25 orang dari Ancaran, 25 orang perwakilan Nanggerang, 25 orang perwakilan dari Sangkanmulya dan 25 orang perwakilan dari Cikaso. “Terima kasih pada Kajari, Kapolres, Bupati, Dandim, DPRD telah men-support sehingga berjalan dengan lancar. Kedepan akan saya ajukan semua baik tanah pemerintah, daerah, pemerintah pusat dan provinsi jika masuk PTSL. Ada baiknya ikuti program ini agar dapat menghemat biaya negara,” tutup Sismanto. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: