Ganti Rugi Bendungan Rp130 Miliar

Ganti Rugi Bendungan Rp130 Miliar

KUNINGAN-Penantian panjang masyarakat Desa Kawungsari yang terdampak proyek Bendungan Kuningan kini berakhir sudah. Kemarin, ratusan warga pemilik lahan dan bangunan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut mendapatkan pembayaran uang ganti rugi dari pemerintah dengan total anggaran mencapai Rp130 miliar.

Bertempat di halaman SD Negeri Kawungsari, penyerahan dana ganti rugi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH didampingi Kepala BPN Kuningan Sismanto dan Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung Ismail Widadi. Turut menyaksikan Sekretaris Daerah Dr Dian Rachmat Yanuar, Kepala Dinas PUTR Ridwan Setiawan, Kepala Dinas PKPP Putu Bagiasna, Kepala Dinas Dukcapil Yudi Nugraha dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Rusmiadi.

Dalam sambutannya, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, pembangunan Bendungan Kuningan merupakan salah satu proyek strategis nasional dan wujud nyata nawacita agenda pemerintah yang tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pembangunan Waduk Kuningan juga merupakan program pemerintah sebagai cita-cita masyarakat Kabupaten Kuningan yang berfungsi untuk pemenuhan kebutuhan air irigasi, air baku serta pengendali banjir.

“Ada enam desa yang terkenda dampak pembangunan Bendung Kuningan yaitu Desa Randusari, Sukarapih, Kawungsari di Kecamatan Cibeureum dan Desa Simpayjaya, Tanjungkerta, Cihanjaro di Kecamatan Karangkancana. Namun dari enam desa tersebut, terdapat satu desa yang mendapat dampak paling besar yaitu Desa Kawungsari, di mana hampir seluruh lahan desa termasuk permukiman warga akan digenangi,\" ujar Acep.

Acep bersyukur, penantian panjang warga untuk mendapatkan penggantian yang sesuai harapan akhirnya terwujud saat ini. Sebanyak 386 bidang tanah seluas 10,6 hektare milik warga Desa Kawungsari akhirnya bisa dibayarkan dengan total anggaran mencapai Rp130 miliar.

\"Memang masih ada beberapa bidang tanah yang belum bisa dibayarkan hari ini karena kendala kecil. Dari 386 bidang tanah yang harus dibebaskan, ternyata baru 297 bidang yang sudah disetujui untuk dilakukan pembayaran ganti rugi, sedangkan sisanya sedang dalam proses pelengkapan dokumen karena ada kekeliruan seperti kesalahan NIK, perbedaan nama orang tua dan lainnya. Namun beberapa kekeliruan tersebut beberapa sudah dilakukan perbaikan, hingga akhirnya ada 94 bidang yang dinyatakan sudah lengkap dan diusahakan bisa mendapatkan penggantian secepatnya,\" papar Acep.

Acep pun mengapresiasi atas partisipasi masyarakat Desa Kawungsari yang telah menujukkan antusias dan kerja sama mendukung pembangunan Bendungan Kuningan demi kepentingan umum dan mensukseskan proyek strategis nasional tersebut.

\"Kami pemerintah berusaha dan berjuang semaksimal mungkin untuk terus mengedepankan hak-hak masyarakat dengan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil,\" ujarnya.

Untuk masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Kuningan, Acep mengatakan, pemerintah daerah telah berupaya dan berjuang keras untuk memikirkan kelangsungan hidup masyarakat. Di antaranya penyediakan rumah khusus sebanyak 444 unit di wilayah Desa Sukarapih, Kecamatan Cibeureum, untuk relokasi tempat tinggal warga Kawungsari.

\"Kami sudah bangunkan perumahan untuk relokasi lengkap dengan fasilitas umum mulai dari kantor desa, masjid, lapangan hingga bangunan sekolah. Proyek pembangunan pemukiman di Desa Sukarapih tersebut sudah mencapai 40 persen, dan ditargetkan pada bulan April atau Maret nanti sudah selesai dan bisa ditempati oleh warga Kawungsari, karena sekitar bulan Juli 2021 ini target Bendungan Kuningan sudah mulai bisa digenangi,\" ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kuningan Sismanto mengatakan, pembayaran ganti rugi proyek Bendungan Kuningan untuk warga Kawungsari tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada hari Kamis (4/2) dan Jumat (5/2) ini. Adapun 94 bidang yang pemiliknya terkendala administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, KTP dan hal lainnya, Sismanto menargetkan bisa diselesaikan dalam dua pekan ke depan.

\"Berarti masih ada 13 bidang tanah yang tersisa dan belum bisa dibayarkan ganti ruginya karena kendala lain seperti masalah hak waris dan harga yang belum ada kesepakatan. Untuk penyelesaiannya, kami akan lakukan pendekatan lagi dengan cara door to door. Kami berusaha semaksimal mungkin supaya yang bidang tanah yang tersisa ini tidak diselesaikan secara konsinyasi atau melalui proses pengadilan,\" ujar Sismanto.

Sismanto pun mengimbau kepada warga Kawungsari penerima uang ganti rugi yang nilainya cukup besar tersebut untuk menggunakannya dengan bijak dan sesuai kebutuhan. \"Pergunakanlah uang ganti rugi yang telah diterima bapak ibu untuk keperluan yang bermanfaat sesuai kebutuhan. Jangan dibelikan barang-barang yang tidak berguna. Alangkah lebih baik jika uang tersebut dibelikan lagi tanah sebagai aset milik bapak ibu sendiri. Sehingga yang tadinya punya sawah, nanti masih bisa bertani dan tetap berpenghasilan,” kata Sismanto.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BBWS Ismail Widadi menyampaikan bahwa BBWS Cimanuk Cisanggarung diberi amanah untuk membangun bendungan ini. Pengorbanan BBWS Cimanuk Cisanggarung tidak ada artinya jika lahannya tidak ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: