Satpol PP Segel Pembangunan Coffee Shop Ali Action

Satpol PP Segel Pembangunan Coffee Shop Ali Action

KUNINGAN-Petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan menyegel proyek pembangunan Coffee Shop Ali Action di Jalan Raya Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, karena melanggar peraturan daerah tentang sempadan sungai, Kamis (11/2).

Penyegelan ditandai dengan pemasangan garis Pol PP mengelilingi area pembangunan coffee shop yang masih berupa pondasi. Dengan penyegelan tersebut, maka pekerjaan proyek di sana tidak boleh dilanjutkan.

Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan Agus Basuki membenarkan penyegelan tersebut. Dikatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena pembanguan coffee shop dan area parkir telah melanggar garis sempadan jalan dan sungai.

\"Informasinya ini akan dibangun lahan parkir di bagian bawah, sedangkan di atasnya untuk coffee shop. Namun, pembangunannya berada di atas badan sungai yang berarti melanggar Perda tentang Sempadan Sungai sehinga kami lakukan penyegelan,\" ungkap Agus melalui sambungan telepon.

Agus mengatakan, pihaknya menegaskan proyek Coffee Shop Ali Action tersebut juga belum mempunyai izin. Namun demikian, walaupun izinnya nanti keluar tetap tidak bisa proyek ini dilanjutkan karena pembangunannya di atas sempadan sungai.

\"Aturan jarak pembangunan dari sempadan sungai paling dekat 5 meter, sedangkan ini berada di atas badan sungai. Kalaupun nanti ada izinnya, tetap tidak boleh ada pembangunan di atas sempadan sungai,\" tegas Agus.

Atas hal tersebut, Agus berpesan kepada para pengusaha di Kabupaten Kuningan yang ingin mendirikan bangunan untuk terlebih dahulu mencari informasi mengenai aturan yang berlaku.

\"Sebelum membangun itu harus tahu dulu aturannya, kalau di jalan kabupaten gimana, jalan provinsi gimana dan jalan nasional gimana termasuk jika dekat dengan aliran sungai, masing-masing punya aturan sendiri,\" pungkasnya. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: