Program Sertifikasi Hak Atas Tanah bagi UMKM

Program Sertifikasi Hak Atas Tanah bagi UMKM

KUNINGAN – Bupati H Acep Purnama SH MH melakukan sosialisasi program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) lintas sektor di Kelurahan Purwawinangun Kuningan, kemarin (26/4). Program SHAT lintas sektor merupakan kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian ATR/BPN, dilaksanakan dalam rangka legalisasi aset pelaku UMKM serta meningkatkan jaminan akses permodalan bagi UMKM.

Adapun sosialisasi ini akan berlangsung pada 26 April hingga 5 Mei 2021 di tujuh lokasi berbeda yakni Purwawinangun, Cirendang, Bandorasa Wetan, Cipancur, Pinara, Tundagan dan Sindangagung. Total seluruh peserta yang terlibat sebanyak 500 orang pelaku UMKM dari 20 kecamatan se-Kabupaten Kuningan.

Pemerintah melalui BPN telah melakukan beberapa program strategsi dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Tanah Air. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 pasal 19 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Kabid UMKM Perindustrian Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Ir Tatang Rustandi MP menuturkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Program PEN tersebut terus digulirkan dengan membidik peran dan potensi pelaku UMKM.

“Pemerintah telah melakukan sinergitas program pemberdayaan SHAT dengan memberi bantuan yang dapat menunjang produktivitas UMKM,” ujarnya.

Sementara Kasi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kuningan, Iman memaparkan, kaitan kegiatan sertifikasi yang akan dilakukan atas kerja sama dua lembaga kementerian di pemerintah pusat. Nantinya kegiatan sertifikasi akan melalui empat tahapan.

“Pertama diawali dengan sosialisasi terhadap calon penerima SHAT. Kemudian pengumpulan data mulai dari pengambilan data fisik (pengukuran tanah) melalui batas-batas tanah atau lahan yang dimiliki, hingga pengumpulan data yuridis mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah,” bebernya.

Bupati H Acep Purnama SH MH sendiri sangat berterima kasih, atas kerja sama yang telah dibangun dua kementerian yakni BPN dengan Koperasi dan UKM. Apalagi kerja sama itu ditindaklanjuti dengan kerja sama di daerah antara ATR/BPN Kuningan dengan Diskopdagperin.

“Sehingga 500 pelaku UMKM dapat menikmati program tersebut. Saya harap program ini dapat menjadi upaya bagi pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, dalam arti dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan,” harapnya.

Menurutnya, program strategis pertahanan legalisasi aset bagi pelaku UMKM ini memiliki manfaat yang besar. Sebab bakal memberikan jaminan kepastian hak atas tanah, mencegah sengketa, serta meningkatkan kesejahteraan pemegang hak.

“Bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan yang akan mendapatkan fasilitasi ini, SHAT akan sangat membantu dalam menjalankan usaha. SHAT dapat dijadikan agunan dalam mendapatkan fasilitasi permodalan melalui kredit usaha rakyat,” terangnya.

Ia berpesan, agar para peserta sosialisasi untuk dapat memanfaatkan acara ini dengan sebaiknya. Sehingga program SHAT dapat membantu pelaku UMKM sebagai sarana membuka aset ke sumber ekonomi (modal usaha).

“Selamat mengikuti sosialisasi pelaksanaan Sertifikat Hak Atas Tanah Lintas Sektor. Semoga masyarakat Kabupaten Kuningan khususnya masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan modal mampu mewujudkan cita-cita bersama menuju Kabupaten Kuningan Maju,” tutupnya.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: