Badan Buruh dan Pekerja PP Peringati Hari Buruh

Badan Buruh dan Pekerja PP Peringati Hari Buruh

KUNINGAN - Momentum Hari Buruh Internasional yang bertepatan di bulan suci Ramadan 1442 Hijriah tahun ini, diperingati oleh Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (PP) Kuningan, akhir pekan kemarin (1/5).

Peringatan Hari Buruh ini dilangsungkan dengan cara membagi-bagikan ratusan paket hidangan berbuka puasa (takjil) secara gratis. BBP PP ini pun sekaligus membagikan selebaran terkait peringatan hari buruh kepada pengendara di depan Pendopo Bupati Kuningan.

Pembagian takjil dipimpin langsung Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kuningan, Anggi Alamsyah SPd didampingi Sekretaris Agus Kusman MA dan diikuti pengurus Badan Buruh dan Pekerja PP lainnya.

Ketua Korlap Peringatan Hari Buruh Irfa Fakhruroji SH mengatakan, dalam peringatan hari buruh tahun ini, ia beserta pengurus memperingati dengan turun ke jalan untuk membagikan takjil. Ini dilakukan untuk berbuka puasa kepada warga pengguna jalan yang melintas di depan Pendopo Bupati Kuningan.

“Peringatan Hari Buruh tahun ini kami sengaja turun ke jalan langsung untuk bertemu dan berbagi dengan masyarakat. Selain itu juga melakukan pembagian selebaran terkait hari buruh kepada pengguna jalan,” kata Irfa didampingi Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kuningan Anggi Alamsyah.

Menurut Anggi Alamsyah, aksi bagi-bagi takjil untuk membantu para pengguna jalan yang tidak sempat berbuka di rumah. Ia menyebutkan kegiatan bagi-bagi takjil itu dilakukan untuk mendekatkan hubungan antara Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kuningan dengan masyarakat.

“Selain pembagian takjil, kami juga memberikan selebaran terkait Hari Buruh yaitu pertama tegakan hukum ketenagakerjaan, berikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh Indonesia,” ungkap Anggi yang merupakan alumni GMNI Kuningan itu.

“Kedua, cabut atau batalkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) beserta aturan turunannya, karena telah merugikan hak buruh Indonesia. Ketiga, bayarkan THR tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh Anggi. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: